Kepala SMA Negeri Terjerat Kasus Korupsi Dana BOS Rp 214 Juta, Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

photo author
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 00:43 WIB
Ilustrasi korupsi dana BOS. Kepala SMAN 1 Woha, HJ, diduga menyelewengkan dana BOS sebesar Rp 214 juta. Kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Istimewa)
Ilustrasi korupsi dana BOS. Kepala SMAN 1 Woha, HJ, diduga menyelewengkan dana BOS sebesar Rp 214 juta. Kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya memasuki tahap persidangan.

HJ, sang kepala sekolah, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana BOS selama dua tahun berturut-turut, yakni 2022 dan 2023.

Kerugian negara akibat tindakannya diperkirakan mencapai Rp 214 juta.  

Baca Juga: Bu Guru Salsa: Cantik, Seksi, dan Terjebak dalam Skandal Video Syur yang Menggemparkan se-Indonesia

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, HJ telah resmi diserahkan ke Penuntut Umum beserta barang bukti terkait kasus ini.

"Hari ini tahap II pelimpahan dari Penyidik Kejaksaan kepada Penuntut Umum," ujar Ahmad dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).  

HJ diduga melakukan pemotongan dana BOS saat proses pencairan.

Baca Juga: Yamaha Gear 125, Kelebihan dan Kekurangan yang Perlu Diketahui Sebelum Membeli

Padahal, dana tersebut seharusnya disalurkan secara utuh ke sekolah.

Selama dua tahun, SMAN 1 Woha menerima dana BOS sebesar Rp 4 miliar.

Namun, HJ mengambil sebagian dana tersebut untuk kepentingan pribadi.  

"Perbuatan tersangka HJ telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 214 juta," tegas Ahmad.  

Baca Juga: Keyskiskie, Sosok Pemeran Video Viral yang Diburu Warganet di TikTok, Twitter, dan Telegram!

HJ kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Bima selama 20 hari, terhitung mulai 7 hingga 26 Maret 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X