Permendesa Diubah, Perencanaan Desa 2025 Harus Kembali Direvisi, Fokus pada Koperasi Desa Merah Putih

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 05:40 WIB
Menteri Desa, Yandri Susanto beserta jejeran kabinet memberikan keterangan pers usai Ratas, diputuskan akan dibuat Koperasi Desa Merah Putih di 70 ribu desa, Senin (3/3/2025). (Pco.ri)
Menteri Desa, Yandri Susanto beserta jejeran kabinet memberikan keterangan pers usai Ratas, diputuskan akan dibuat Koperasi Desa Merah Putih di 70 ribu desa, Senin (3/3/2025). (Pco.ri)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengumumkan perubahan signifikan dalam perencanaan pembangunan desa untuk tahun anggaran 2025.

Menteri Desa Yandri Susanto menyatakan bahwa revisi ini dilakukan setelah adanya arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas (ratas) beberapa waktu lalu.  

“Dengan adanya arahan dari Bapak Presiden, kami akan merevisi Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 tentang fokus penggunaan Dana Desa 2025. Fokus baru ini akan mengarah pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Yandri Susanto dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (3/3/2025).  

Perubahan ini menimbulkan konsekuensi besar bagi desa-desa di seluruh Indonesia.

Baca Juga: AKBP Fajar Kapolres Ngada Ditangkap Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila

Sebelumnya, desa-desa telah menyusun perencanaan pembangunan untuk tahun 2025 berdasarkan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 yang diterbitkan awal tahun lalu.

Proses penyusunan tersebut melibatkan serangkaian musyawarah desa dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada akhir 2024.  

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Fokus Utama

Revisi Permendesa ini tidak hanya mengubah arah pembangunan desa, tetapi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi pedesaan melalui Koperasi Desa Merah Putih.

Program ini diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian desa, sekaligus menjawab berbagai permasalahan struktural di pedesaan.  

Baca Juga: 7 Tahun Banjir Terus! Warga Kadumekar Purwakarta Berteriak Minta Solusi Nyata dari Bupati

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih akan dikembangkan melalui tiga pendekatan utama, membangun koperasi baru, merevitalisasi koperasi yang sudah ada, dan mengembangkan koperasi yang berpotensi tumbuh.  

“Koperasi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tetapi juga menjadi agregator penyerapan produk-produk desa, menciptakan lapangan kerja, dan memutus mata rantai distribusi yang selama ini merugikan produsen dan konsumen,” jelas Budi Arie.  

Lebih lanjut, Koperasi Desa Merah Putih akan mengelola berbagai unit usaha, seperti gerai sembako murah, apotek desa, cold storage, dan unit simpan pinjam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X