AKBP Fajar Kapolres Ngada Ditangkap Propam Polri, Diduga Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila

photo author
- Selasa, 4 Maret 2025 | 00:51 WIB
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Dok. Humas Polres Ngada)
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Dok. Humas Polres Ngada)

 

PURWAKARTA ONLINE, NTT – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menangkap Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan asusila.

Penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat posisi strategis yang diemban oleh Fajar sebagai seorang perwira menengah (pamen) di lingkungan Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Senin (3/3/2025).

"Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," ujar Henry.

Baca Juga: Apakah Ada SPBU Shell di Purwakarta? Cek Fakta dan Daftar Lengkap SPBU Shell di Jawa Barat

Fajar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur, ditangkap pada Kamis (20/2/2025).

Operasi penangkapan ini dilakukan dengan pengawasan ketat dari Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT, yang mendampingi tim Propam Mabes Polri.

Sejak ditangkap, Fajar masih menjalani proses pemeriksaan di Mabes Polri.

"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," jelas Henry.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Solusi Modal Usaha dengan Cicilan Ringan untuk UMKM

Ia menegaskan bahwa Fajar akan dikenai tindakan tegas jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Henry juga menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, di mana seorang perwira menengah yang menjabat posisi strategis diduga melakukan pelanggaran, kewenangan pemeriksaan sepenuhnya diambil alih oleh Divisi Propam Polri.

Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku di lingkungan Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X