PURWAKARTA ONLINE - Acep Djuhdiana Wireja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BLT Dana Desa.
Tindakannya diduga merugikan negara hingga Rp 707 juta.
Acep melakukan pemotongan dana BLT yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).
Pemotongan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu per keluarga.
Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 707.444.429.
Baca Juga: Modus Korupsi Mantan Kepala Desa di Purwakarta, Potong Dana BLT Warga
Dana BLT yang bersumber dari APBN 2022, sebesar Rp 1.042.646.000, disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Namun, sebagian besar uang tersebut dikorupsi untuk kepentingan pribadi Acep.
Ia tidak melibatkan pihak keuangan dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa, sehingga laporan pertanggungjawaban sulit dibuat.
Selain pemotongan dana BLT, Acep juga diselidiki terkait penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui dalam Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAP Desa).
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut.
Kepolisian tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Barang bukti berupa dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban dana desa telah diamankan.
Artikel Terkait
Banjir Terjang Pangkalan, Riau-Sumbar Putus Total: Dampak Hujan Deras pada Infrastruktur dan Kehidupan Warga
Mantan Kades Pangkalan Bojong Purwakarta Terjerat Kasus Korupsi BLT, Merugikan Negara Rp 707 Juta
Warga Pangkalan Pernah Demo Kades Acep, Kini Resmi Jadi Tersangka Korupsi BLT
Eks Kades Pangkalan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 707 Juta
Acep Djuhdiana Wireja Ditahan, Polisi Ungkap Modus Korupsi Dana Desa Pangkalan Purwakarta
Warga Desa Pangkalan Purwakarta Pernah Desak Acep Djuhdiana Mundur, Kini Resmi Jadi Tersangka
Polisi Selidiki Dugaan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Acep Djuhdiana Wireja, Kades Pangkalan Purwakarta