Korupsi BLT Dana Desa, Mantan Kades Pangkalan, Purwakarta Terancam Penjara Seumur Hidup

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 22:05 WIB
Mantan Kades Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja, resmi jadi tersangka kasus korupsi BLT DD. Kerugian negara mencapai Rp 707 juta. Polisi masih mendalami kasus ini. (Istimewa)
Mantan Kades Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja, resmi jadi tersangka kasus korupsi BLT DD. Kerugian negara mencapai Rp 707 juta. Polisi masih mendalami kasus ini. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Acep Djuhdiana Wireja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BLT Dana Desa.

Tindakannya diduga merugikan negara hingga Rp 707 juta.

Acep melakukan pemotongan dana BLT yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).

Pemotongan berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu per keluarga.

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 707.444.429.

Baca Juga: Modus Korupsi Mantan Kepala Desa di Purwakarta, Potong Dana BLT Warga

Dana BLT yang bersumber dari APBN 2022, sebesar Rp 1.042.646.000, disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Namun, sebagian besar uang tersebut dikorupsi untuk kepentingan pribadi Acep.

Ia tidak melibatkan pihak keuangan dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam pengelolaan dana desa, sehingga laporan pertanggungjawaban sulit dibuat.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Acep Djuhdiana Wireja, Kades Pangkalan Purwakarta

Selain pemotongan dana BLT, Acep juga diselidiki terkait penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai dengan anggaran yang disetujui dalam Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAP Desa).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlanjut.

Kepolisian tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Barang bukti berupa dokumen perencanaan dan laporan pertanggungjawaban dana desa telah diamankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X