Dugaan Korupsi Dana Desa di Purwakarta, Polisi Amankan Barang Bukti

photo author
- Jumat, 31 Januari 2025 | 21:50 WIB
Mantan Kades Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja, resmi jadi tersangka kasus korupsi BLT DD. Kerugian negara mencapai Rp 707 juta. Polisi masih mendalami kasus ini. (Istimewa)
Mantan Kades Pangkalan, Acep Djuhdiana Wireja, resmi jadi tersangka kasus korupsi BLT DD. Kerugian negara mencapai Rp 707 juta. Polisi masih mendalami kasus ini. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Acep Djuhdiana Wireja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

Acep diduga memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang seharusnya diterima oleh 120 keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Acep Djuhdiana Wireja, Kades Pangkalan Purwakarta

Pemotongan BLT Diduga Capai Rp 707 Juta

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, tersangka melakukan pemotongan dana BLT mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 900 ribu per KPM.

Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 707.444.429.

Dana BLT tersebut berasal dari anggaran APBN 2022 senilai Rp 1.042.646.000 yang disalurkan setiap tiga bulan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegas! Tak Mau Anggaran yang Tak Jelas

Penyalahgunaan Dana Desa untuk Kegiatan Non-BLT

Selain pemotongan BLT, polisi juga menemukan penyalahgunaan dana desa untuk kegiatan non-BLT yang tidak sesuai dengan anggaran dalam Rencana Anggaran Pendapatan Desa (RAP Desa).

Tersangka juga tidak melibatkan pihak keuangan dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), yang menyebabkan kesulitan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.

Penyelidikan Berlanjut, Polisi Terus Mengamankan Barang Bukti

Polisi mengamankan dokumen-dokumen penting terkait pengelolaan dana desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2022.

Polisi terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X