PURWAKARTA ONLINE – Seorang mantan kepala desa di Kecamatan Bojong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2022.
Penyelidikan Berlangsung Sejak Juni 2024
Pihak kepolisian mulai melakukan penyidikan sejak 5 Juni 2024.
Kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Purwakarta melalui Unit III Tipikor.
Baca Juga: Kader PDI Perjuangan Purwakarta Geruduk DPD Jabar, Desak Evaluasi DPC
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk istri tersangka.
Hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
Kapolres: Ada Bukti Kuat
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menegaskan bahwa tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Tegas! Tak Mau Anggaran yang Tak Jelas
Penyalahgunaan dana ini merugikan masyarakat desa yang seharusnya mendapat manfaat dari anggaran tersebut.
Dana Desa Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Dana Desa merupakan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.
Namun, tersangka diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Artikel Terkait
Banjir Terjang Pangkalan, Riau-Sumbar Putus Total: Dampak Hujan Deras pada Infrastruktur dan Kehidupan Warga
Mantan Kades Pangkalan Bojong Purwakarta Terjerat Kasus Korupsi BLT, Merugikan Negara Rp 707 Juta
Warga Pangkalan Pernah Demo Kades Acep, Kini Resmi Jadi Tersangka Korupsi BLT
Eks Kades Pangkalan Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp 707 Juta
Acep Djuhdiana Wireja Ditahan, Polisi Ungkap Modus Korupsi Dana Desa Pangkalan Purwakarta
Warga Desa Pangkalan Purwakarta Pernah Desak Acep Djuhdiana Mundur, Kini Resmi Jadi Tersangka
Polisi Selidiki Dugaan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Acep Djuhdiana Wireja, Kades Pangkalan Purwakarta