Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara atas Korupsi Timah

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 21:05 WIB
Putusan Banding Harvey Moeis - Busurnusa.com
Putusan Banding Harvey Moeis - Busurnusa.com

Salah satunya adalah skema dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

Harvey Moeis menetapkan tarif antara 500 hingga 750 dolar AS per metrik ton.

Dana ini dikumpulkan dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.

Namun, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Sebaliknya, dana ini menjadi bagian dari praktik korupsi.

Selain itu, Harvey juga memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Ia menerima keuntungan ratusan miliar rupiah dari skema ini.

Baca Juga: Kejutan Spesial Asmara Gen Z Love Fest untuk Penggemar, Ada Rizwan Fadilah & Raissa Anggiani!

Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun.

Rinciannya meliputi:

  • Rp2,28 triliun dari kerja sama ilegal dengan smelter swasta.
  • Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah.
  • Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Hasto Kristiyanto Bakal Segera Dipanggil KPK?

Vonis Berat bagi Harvey Moeis

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman lebih berat dibanding putusan sebelumnya.

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X