Salah satunya adalah skema dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).
Harvey Moeis menetapkan tarif antara 500 hingga 750 dolar AS per metrik ton.
Dana ini dikumpulkan dari smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.
Namun, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Sebaliknya, dana ini menjadi bagian dari praktik korupsi.
Selain itu, Harvey juga memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Ia menerima keuntungan ratusan miliar rupiah dari skema ini.
Baca Juga: Kejutan Spesial Asmara Gen Z Love Fest untuk Penggemar, Ada Rizwan Fadilah & Raissa Anggiani!
Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun.
Rinciannya meliputi:
- Rp2,28 triliun dari kerja sama ilegal dengan smelter swasta.
- Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah.
- Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Hasto Kristiyanto Bakal Segera Dipanggil KPK?
Vonis Berat bagi Harvey Moeis
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan hukuman lebih berat dibanding putusan sebelumnya.
Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Artikel Terkait
Skandal Korupsi Timah: Crazy Rick PIK dan Harvey Moeis Tersangka Utama - Penegakan Hukum Tegas!
Mahkamah Agung Tunggu Putusan Banding Kasus Korupsi Harvey Moeis
Proses Banding Kasus Korupsi Harvey Moeis, MA Tunggu Putusan Final
CEK FAKTA! Benarkah Prabowo Pecat Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis?
Vonis Ringan Harvey Moeis, Komisi Yudisial Mulai Investigasi Majelis Hakim
Putusan Banding Harvey Moeis, Hukuman Diperberat Jadi 20 Tahun
Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Vonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 420 Miliar
Harvey Moeis Terima Vonis 20 Tahun, Jika Tak Bayar Denda Bisa Tambah 10 Tahun!
Kasus Timah, Hukuman Harvey Moeis Naik, Jaksa Menang Banding!
Banding Ditolak! Harvey Moeis Harus Jalani 20 Tahun Penjara