Praperadilan Ditolak, Hasto Kristiyanto Bakal Segera Dipanggil KPK?

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 19:40 WIB
Hakim tolak praperadilan Hasto Kristiyanto, status tersangka tetap berlaku.  (CNN / HukamaNews.com)
Hakim tolak praperadilan Hasto Kristiyanto, status tersangka tetap berlaku. (CNN / HukamaNews.com)

PURWAKARTA ONLINE - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025).

Hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan Hasto karena dianggap kabur atau tidak jelas.

Dengan putusan ini, status tersangka Hasto tetap sah, dan KPK berhak melanjutkan penyidikan kasusnya.

Baca Juga: 292 Ribu Orang Jadi Sasaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Purwakarta, Capaian Baru 2 Persen!

Apa Tanggapan KPK?

Menanggapi putusan hakim, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan dalil hukum yang diajukan tim KPK.

"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," ujar Setyo.

Menurutnya, setelah praperadilan ditolak, KPK akan melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Sidang Hasto Ricuh, Massa Demo di PN Jaksel Tuntut KPK Tangkap Harun Masiku

Hasto dan Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Harun diketahui berusaha menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa lolos sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Ia juga diduga menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X