Di dalam ruang sidang, hakim tunggal Djuyamto memutuskan menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dianggap kabur dan tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima.
Keputusan ini membuat status tersangka Hasto tetap berlaku.
KPK pun menyatakan akan melanjutkan penyidikan kasus ini, termasuk kemungkinan memanggil Hasto untuk diperiksa kembali.
Baca Juga: Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2, Hasil Administrasi, Jadwal Ujian, dan Polemik Pelamar Non-ASN!
Harun Masiku Masih Buron, KPK Didukung Publik
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020, keberadaan Harun Masiku masih menjadi teka-teki.
Berbagai pihak, termasuk demonstran yang hadir di PN Jaksel, menuntut agar KPK lebih serius dalam memburunya.
Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama karena Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk bisa menjadi anggota DPR.
Namun, setelah lima tahun berlalu, Harun belum juga tertangkap.***
Artikel Terkait
Dugaan Suap dan Perintangan, Hasto Kristiyanto Siap Hadapi Proses Hukum
Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan
Hasto Kristiyanto Siap Ditahan, Bawa Surat Praperadilan ke KPK
Hasto Kristiyanto Diduga Halangi Penyidikan, Harun Masiku Masih Buron
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap dan Menghambat Proses Penyidikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Serahkan Bukti Skandal Besar pada Pemeriksaan KPK: Apa yang Terjadi?
Protes Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto: Bocornya Sprindik KPK dan Dugaan Balas Dendam Politik
Siasat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Peran Kunci dalam Kasus Suap Harun Masiku
KPK Serahkan Bukti untuk Melawan Hasto Kristiyanto dalam Sidang Praperadilan