PURWAKARTA ONLINE - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1).
Pemeriksaan ini terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Hasto diperiksa selama 3,5 jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 13.27 WIB.
Baca Juga: Kebakaran Dahsyat di Los Angeles Amerika Serikat, Bak Neraka Berpotensi Meluas
Setelah pemeriksaan, ia meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.
Ia meninggalkan gedung menggunakan bus berkelir merah putih.
Awalnya, Hasto dijadwalkan diperiksa pada 6 Januari 2025, namun ia tidak hadir.
Baca Juga: Kebakaran Los Angeles, Tornado Api Muncul dan Memperburuk Situasi
KPK kemudian menjadwalkan ulang pada 13 Januari 2025.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI.
Hasto juga diduga mengendalikan Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk memberi uang suap kepada Wahyu Setiawan, eks anggota KPU.
Baca Juga: Episode 43 Asmara Gen Z Konflik Cinta dan Pilihan Hidup, Buat Penonton Emosi
KPK terus mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah pihak terkait.
Harun Masiku dan Wahyu Setiawan sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.***
Artikel Terkait
Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: KPK Sita Flashdisk dan Buku Misterius
Hasto Kristiyanto: Bukti-Bukti Mengejutkan Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Penggeledahan Hasto Kristiyanto: Satgas PDIP Jaga Ketat, Barang Bukti Diangkut KPK
KPK Temukan Flashdisk di Rumah Hasto Kristiyanto: Tim Hukum PDIP Ungkap Kejadian Tersebut
Puan Maharani Tegaskan PDIP Belum Bahas Pergantian Hasto Kristiyanto
PDIP Tegaskan Belum Bahas Pergantian Hasto Kristiyanto Setelah Jadi Tersangka KPK
KPK Buka Isi Flashdisk yang Disita dari Hasto Kristiyanto
Tantangan Megawati Soekarnoputri kepada Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Terkait Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Selama 3,5 Jam, Belum Ditahan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap dan Menghambat Proses Penyidikan