Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka Suap dan Menghambat Proses Penyidikan

photo author
- Senin, 13 Januari 2025 | 18:55 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW, Harun Masiku,  pada Senin (13/01/2025) (Dokumen MoeslimChoice.com)
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW, Harun Masiku, pada Senin (13/01/2025) (Dokumen MoeslimChoice.com)

PURWAKARTA ONLINE - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1).

Pemeriksaan berlangsung selama 3,5 jam, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB.

Hasto meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.

Baca Juga: Sutisna Ketua DPC PDIP Purwakarta Dipecat, PAC Gelar Tumpengan!

Ia menggunakan bus berkelir merah putih setelah pemeriksaan.

Penyidik KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada Senin (6/1), namun ia tidak hadir.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada hari ini.

Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.

Baca Juga: Kebakaran Dahsyat di Los Angeles Amerika Serikat, Bak Neraka Berpotensi Meluas

KPK juga menetapkan dua tersangka baru, yaitu Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Hasto diduga mengatur DTI untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih.

Selain itu, Hasto diduga mengendalikan DTI untuk mengirimkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Bawaslu dan eks kader PDI Perjuangan.

Baca Juga: Kebakaran Los Angeles, Tornado Api Muncul dan Memperburuk Situasi

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X