Siasat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK: Peran Kunci dalam Kasus Suap Harun Masiku

photo author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 16:35 WIB
 (Instagram @sekjenPDIPperjuangan)
(Instagram @sekjenPDIPperjuangan)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku menjadi sorotan utama dalam dunia politik Indonesia.

Pada 8 Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan operasi tangkap tangan (OTT) yang menargetkan sejumlah pihak terkait dugaan suap untuk mengatur pengangkatan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumatra Selatan.

Meskipun banyak pihak berhasil ditangkap, Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku berhasil lolos dari upaya penangkapan yang dilakukan oleh KPK.

Siasat Pelarian Hasto dan Harun Masiku

KPK telah lama mencurigai keterlibatan Hasto dan Harun Masiku dalam upaya suap yang melibatkan Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU.

Baca Juga: Film A Business Proposal Diboikot? Ini Kronologinya!

Dalam operasi senyap, KPK berhasil menangkap beberapa pihak, termasuk kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah.

Namun, dua nama besar—Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku—berhasil menghindari penangkapan berkat serangkaian langkah pelarian yang cermat.

Dalam persidangan pada 6 Februari 2025, Kharisma Puspita Mandala, anggota Tim Biro Hukum KPK, mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan untuk merendam handphone Harun Masiku dalam upaya menghilangkan jejak komunikasi.

Harun, yang mendapatkan perintah ini, akhirnya berhasil menghilang setelah mendapat bantuan dari Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi. Jejaknya mengarah ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tempat Hasto dan Harun diduga mencoba melarikan diri.

PTIK Jadi Titik Kunci Pelarian

PTIK menjadi tempat yang mencurigakan karena diketahui sebagai lokasi terakhir Hasto dan Harun terpantau.

Baca Juga: TNI AD Ubah Lahan Bekas Kebun Karet di Purwakarta Jadi Kawasan Agroforestry untuk Ketahanan Pangan

Tim KPK sempat berusaha mengejar keduanya di PTIK, namun upaya tersebut terhalang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan suruhan Hasto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reza Ainudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X