Posting Motor Curian di Facebook, Onong Dibekuk Polisi dalam 24 Jam!

photo author
- Selasa, 11 Februari 2025 | 05:30 WIB
Onong (22) nekat memposting motor curiannya di Facebook untuk dijual. Polisi Purwakarta berhasil membekuknya dalam waktu kurang dari 24 jam. (Istimewa)
Onong (22) nekat memposting motor curiannya di Facebook untuk dijual. Polisi Purwakarta berhasil membekuknya dalam waktu kurang dari 24 jam. (Istimewa)

Baca Juga: Polisi Purwakarta Gagalkan Aksi Curanmor, Pelaku Ditangkap Saat Test Ride Motor Korban

Kapolres Lilik mengapresiasi kerja cepat tim Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

“Ini bukti komitmen kami untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Purwakarta,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, kami yakin kejahatan seperti ini bisa dicegah,” tutup Lilik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X