PURWAKARTA ONLINE - Belakangan, muncul wacana menarik yang mengajak pejabat pemerintahan untuk lebih sering menggunakan transportasi umum daripada kendaraan dinas yang biasanya dikawal patroli.
Usulan ini datang dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, yang menyatakan bahwa kendaraan dengan pelat khusus dan pengawalan polisi seharusnya hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, mereka menekankan bahwa penggunaan transportasi umum bisa menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta, sambil meningkatkan kesadaran akan pentingnya transportasi ramah lingkungan.
Kenapa Pejabat Harus Mencontohkan Penggunaan Transportasi Umum?
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, menjelaskan bahwa kendaraan yang dikawal patroli polisi menyumbang kemacetan yang semakin parah di ibu kota.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Tahu di Manggarai: Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Diperkirakan Rp1 Miliar
Setiap hari, lebih dari 100 kendaraan pejabat dikawal menuju tempat beraktivitas, menyebabkan jalan-jalan di Jakarta semakin macet. Belum lagi, suara sirene yang membisingkan para pengguna jalan, semakin menambah tingkat stres di jalan raya.
Penting untuk diingat bahwa jalan-jalan yang dibangun dengan menggunakan dana pajak rakyat seharusnya bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.
Hal ini menjadi alasan kuat mengapa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang perlu diberikan fasilitas khusus seperti kendaraan dinas dengan pengawalan, sementara pejabat lainnya bisa memanfaatkan transportasi umum.
Jakarta Sudah Siap dengan Transportasi Umum Berkualitas
Djoko juga mengungkapkan bahwa layanan angkutan umum di Jakarta kini sudah cukup baik dan beragam.
Dari ojek, bajaj, mikrolet, bus, hingga moda transportasi massal seperti KRL, LRT, dan MRT, semua bisa menjadi alternatif pilihan bagi pejabat untuk bepergian tanpa harus mengandalkan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Sidang Gugatan Perdata AKBP Bintoro Digelar 5 Februari, Oknum Polisi Terancam Sanksi Berat
Dengan berbagai pilihan tersebut, seharusnya tidak ada alasan bagi pejabat untuk enggan berdesak-desakan bersama masyarakat umum.
Artikel Terkait
Bantuan Rp40 Juta Dedi Mulyadi Disalahgunakan, Rencana Beli Rumah Gagal!
Kronologi Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar oleh AKBP Bintoro, Libatkan Sejumlah Pejabat Polisi?
AKBP Bintoro Diduga Peras Rp 20 Miliar, Eks Kasatreskrim Jaksel Gogo Galesung Juga Terlibat?
Kronologi Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar, AKBP Bintoro Tuding Dituduh Fitnah!
Skandal Pemerasan Rp 20 Miliar, Daftar Polisi yang Terlibat Terungkap
Kronologi Pemerasan Rp 20 Miliar, Para Polisi Diduga Terima Uang dan Kendaraan Mewah
Sidang Gugatan Perdata AKBP Bintoro Digelar 5 Februari, Oknum Polisi Terancam Sanksi Berat
Update Tragedi Mengerikan! Pekerja Tewas Tertimbun Longsor di Proyek Saluran Air (PDAM) Purwakarta
Tim Pendamping Desa Gelar FGD Ketahanan Pangan Bersama BUMDes di Kiarapedes Purwakarta
Kebakaran Pabrik Tahu di Manggarai: Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Diperkirakan Rp1 Miliar