PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Skandal pemerasan yang menyeret nama AKBP Bintoro terus berkembang.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, mengungkapkan bahwa mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, juga diduga menerima uang dalam kasus ini.
"Ada dugaannya (Gogo terima uang)," kata Radjo, Minggu (2/2).
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro dan Mantan Kasatreskrim Jaksel Terancam Sanksi Berat
Mereka mengaku diminta uang Rp 20 miliar agar kasusnya dihentikan.
Berikut daftar polisi yang terlibat dan telah dijatuhi penempatan khusus (patsus):
1. AKBP Bintoro - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel.
2. AKBP Gogo Galesung - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel.
3. Z - Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
4. ND - Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
Kasus ini terus bergulir dengan sidang perdata terhadap Bintoro dan empat orang lainnya yang dijadwalkan pada 5 Februari 2025 di PN Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
LF PBNU Rilis Data Hilal, Syaban 1446 H Dipastikan Belum Bisa Dirukyat
LF PBNU, Hilal Syaban 1446 H Belum Memenuhi Kriteria Rukyat
Kasus Pembunuhan Wanita oleh Pacar Oknum TNI di Pondok Aren, Tangerang Selatan: Fakta-fakta yang Terungkap
Demo Indonesia Protes Penembakan Pekerja Migran, Telur Dilempar ke Kedutaan Malaysia
Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Apakah Kebijakan Ini Benar-Benar Efektif?
PT Timah Minta Maaf Setelah Video Karyawan Ejek Honorer Beredar: Mengingatkan Pentingnya Etika Sosial di Media Sosial
Regulasi Baru, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Berizin, Target Penghapusan Maret 2025
Kabar Penting! Atasi Harga Tinggi, Pemerintah Pangkas Mata Rantai Distribusi LPG 3 Kg
Tak Ada Kenaikan Harga, Pertamina Imbau Masyarakat Beli LPG di Pangkalan Resmi
Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro dan Mantan Kasatreskrim Jaksel Terancam Sanksi Berat