PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro dalam kasus pembunuhan seorang remaja 16 tahun di Jakarta Selatan semakin menjadi sorotan.
Pengacara tersangka, Romi Sihombing, membeberkan bahwa kliennya diperas hingga Rp20 miliar agar kasusnya dihentikan atau mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Menurut Romi, peristiwa ini bermula saat tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2024.
Seorang pengacara yang menjadi kuasa hukum mereka saat itu diduga melakukan pendekatan kepada beberapa anggota Polres Jaksel untuk menyelesaikan kasus di luar jalur hukum.
Dari negosiasi pertama, disepakati bahwa kedua tersangka harus menyerahkan uang sebesar Rp17,1 miliar, serta barang berharga seperti Lamborghini Aventador, Harley-Davidson Sportster Iron, dan BMW HP4.
Uang tersebut diduga disalurkan kepada AKBP Bintoro, AKP Mariana, dan AKBP Gogo Galesung.
"Kami memiliki bukti kuat atas praktik suap ini, termasuk pengakuan dari Kanit Resmob Polres Jaksel berinisial Z," ungkap Romi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dalam perkembangan terbaru, AKBP Bintoro membantah semua tuduhan tersebut dan mengklaim dirinya difitnah oleh para tersangka pembunuhan.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro dan Mantan Kasatreskrim Jaksel Terancam Sanksi Berat
"Faktanya, semua ini fitnah," ujarnya kepada wartawan, Ahad (26/1/2025).
Namun, Propam Polda Metro Jaya tetap menjatuhkan sanksi patsus terhadap Bintoro dan tiga anggota lainnya sebagai bagian dari penyelidikan.
Kasus ini terus didalami, dan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas praktik pemerasan di tubuh kepolisian.
Dengan semakin banyaknya fakta yang terungkap, publik kini menunggu langkah tegas dari aparat hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang mencoreng institusi kepolisian.***
Artikel Terkait
LF PBNU Rilis Data Hilal, Syaban 1446 H Dipastikan Belum Bisa Dirukyat
LF PBNU, Hilal Syaban 1446 H Belum Memenuhi Kriteria Rukyat
Kasus Pembunuhan Wanita oleh Pacar Oknum TNI di Pondok Aren, Tangerang Selatan: Fakta-fakta yang Terungkap
Demo Indonesia Protes Penembakan Pekerja Migran, Telur Dilempar ke Kedutaan Malaysia
Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Apakah Kebijakan Ini Benar-Benar Efektif?
PT Timah Minta Maaf Setelah Video Karyawan Ejek Honorer Beredar: Mengingatkan Pentingnya Etika Sosial di Media Sosial
Regulasi Baru, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Berizin, Target Penghapusan Maret 2025
Kabar Penting! Atasi Harga Tinggi, Pemerintah Pangkas Mata Rantai Distribusi LPG 3 Kg
Tak Ada Kenaikan Harga, Pertamina Imbau Masyarakat Beli LPG di Pangkalan Resmi
Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro dan Mantan Kasatreskrim Jaksel Terancam Sanksi Berat