Timeline Kasus Korupsi Puskesmas Plered Purwakarta (2022-2025)

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 12:29 WIB
Perkembangan kasus korupsi di Puskesmas Plered Purwakarta dari tahun 2022 hingga 2025. Dua mantan kepala puskesmas resmi ditahan. (Istimewa)
Perkembangan kasus korupsi di Puskesmas Plered Purwakarta dari tahun 2022 hingga 2025. Dua mantan kepala puskesmas resmi ditahan. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINEKasus korupsi di Puskesmas Plered menjadi perhatian publik sejak 2022.

Perjalanan panjang penyelidikan hingga penahanan dua mantan kepala puskesmas menyoroti pentingnya transparansi dan integritas di sektor pelayanan kesehatan.

2022: Laporan dan Pemanggilan

Pada 18 Juli 2022, Kepala Puskesmas Plered saat itu, R. Erna Siti Nurjanah (RESN), melaporkan dugaan korupsi dana kapitasi dan pungutan liar di Puskesmas Plered ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.

Laporan ini mencakup penyimpangan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2015-2017 dan retribusi pasien tahun 2012-2015.

Baca Juga: Profil Martha Parulina Berliana, Kajari Purwakarta yang Tahan 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered

Sebulan setelah laporan, pada 24 Agustus 2022, Kejari Purwakarta memanggil dua pihak untuk dimintai keterangan.

YS, mantan Kepala Puskesmas Plered yang juga istri mantan Sekda Purwakarta, dan Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta (DD).

Kasi Intel Kejari Purwakarta, Onneri Khairoza, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini terkait laporan RESN.

2024: Penetapan Tersangka

Kasus ini kembali mencuat pada 9 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Baca Juga: ByteDance Ditekan Jual TikTok: Keamanan Nasional atau Perang Teknologi? Begini Penjelasannya!

Kejari Purwakarta mengumumkan penetapan dua tersangka, yaitu YS dan RESN, berdasarkan hasil penyelidikan yang intensif.

YS diduga terlibat dalam penerimaan jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas Plered tahun 2015-2017 serta pungutan liar tahun 2013-2017.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X