Penetapan ini diumumkan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.
YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024, sementara RESN berdasarkan Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Mantan Kepala Puskesmas Plered Terjerat Kasus Korupsi
YS terlibat dalam korupsi jasa pelayanan kesehatan, sedangkan RESN diduga memotong dana kapitasi serta menyalahgunakan dana operasional Puskesmas pada 2021-2022.
Penahanan pada Januari 2025
Kejari Purwakarta resmi menahan kedua tersangka pada 20 Januari 2025 setelah pemeriksaan intensif.
Mereka langsung dititipkan di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
Baca Juga: TikTok di Ambang Larangan: Akankah Donald Trump Beri Jalan Tengah untuk ByteDance? Begini Ungkapnya!
"Penahanan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Purwakarta dalam memberantas korupsi," ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana.***
Artikel Terkait
Menelusuri Sejarah dan Keindahan Alam di Gua Jepang Pasir Langlang, Purwakarta
Menjelajahi Gua Jepang Pasir Langlang: Wisata Alam dan Sejarah di Purwakarta
Gua Jepang di Purwakarta: Saksi Sejarah Perang Dunia II yang Menarik untuk Dikunjungi
Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Ditahan! Dugaan Korupsi Rugi Negara Rp681 Juta
Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Resmi Ditahan, Dugaan Korupsi Capai Rp927 Juta
Kejari Purwakarta Tahan Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered Terkait Korupsi
Kejari Purwakarta Tangkap Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered atas Dugaan Korupsi
Skandal Korupsi Puskesmas Plered, Kejari Purwakarta Tangkap Mantan Kepala
Profil Martha Parulina Berliana, Kajari Purwakarta yang Tahan 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered
Kajari Purwakarta Tahan 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered, Ini Peran Martha Parulina Berliana