Istri Mantan Sekda Purwakarta Dilaporkan, Kasus Korupsi Puskesmas Plered Terungkap

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 17:00 WIB
Istri mantan Sekda Purwakarta, Yeyet Suliawati, dan Kadinkes Purwakarta dipanggil Kejari pada 2022. Dugaan korupsi di Puskesmas Plered kini terungkap. (Istimewa)
Istri mantan Sekda Purwakarta, Yeyet Suliawati, dan Kadinkes Purwakarta dipanggil Kejari pada 2022. Dugaan korupsi di Puskesmas Plered kini terungkap. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kilas balik ke tahun 2022, dugaan korupsi di lingkungan Puskesmas Plered mulai mencuat.

Istri mantan Sekda Kabupaten Purwakarta, Yeyet Suliawati (YS), dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Purwakarta, berinisial DD, dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Pemanggilan ini dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Purwakarta, Onneri Khairoza.

"Benar, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan," ungkap Onneri.

Baca Juga: Kajari Purwakarta Tahan 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered, Ini Peran Martha Parulina Berliana

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari Kepala Puskesmas Plered, R Erna Siti Nurjanah (RESN), yang disampaikan pada Senin, 18 Juli 2022.

Dalam laporan itu, RESN mengungkap dugaan penyimpangan dana kapitasi JKN tahun 2015-2017 dan retribusi Puskesmas tahun 2012-2015.

Dugaan Kerugian Negara

YS diduga terlibat dalam penerimaan jasa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan, serta pungutan liar pada periode 2013-2017.

Sedangkan DD diduga memiliki kaitan dengan pengelolaan dana kapitasi di lingkungan Puskesmas Plered.

Baca Juga: Profil Martha Parulina Berliana, Kajari Purwakarta yang Tahan 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered

"Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp681 juta," ujar Kepala Kejari Purwakarta saat itu, Rohayatie, SH, MH.

Penetapan Tersangka

Pada Desember 2024, Kejari Purwakarta menetapkan YS dan RESN sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X