Korupsi Puskesmas Plered! RESN dan YS Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp926 Juta

photo author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 14:00 WIB
Kejari Purwakarta menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, RESN dan YS, atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp926 juta. (Istimewa)
Kejari Purwakarta menahan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, RESN dan YS, atas dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp926 juta. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Kasus korupsi yang melibatkan dua mantan Kepala Puskesmas Plered, R Erna Siti Nurjanah (RESN) dan Yeyet Suliawati (YS), akhirnya memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan keduanya pada Senin (20/1/2025).

Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejari Purwakarta.

“Benar, hari ini kami menahan RESN dan YS. Keduanya langsung dititipkan di Lapas Kelas II B Purwakarta,” ujar Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana.

Baca Juga: Profil Martha Parulina Berliana, Kajari Purwakarta yang Tahan 2 Mantan Kepala Puskesmas Plered

Detail Kasus

YS diduga terlibat dalam korupsi penerimaan jasa pelayanan kesehatan tahun anggaran 2015-2017 serta pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada tahun 2013-2017.

Berdasarkan penyelidikan, kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp681 juta.

Sementara itu, RESN diduga melakukan pemotongan dana kapitasi, pengeluaran non-kapitasi untuk operasional kantor, serta penyimpangan pengadaan barang habis pakai di Puskesmas Plered tahun anggaran 2021-2022.

Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp245 juta.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Mantan Kepala Puskesmas Plered Terjerat Kasus Korupsi

Perjalanan Kasus

Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Desember 2024, berdasarkan hasil investigasi mendalam oleh Kejari Purwakarta.

Pada saat itu, Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya mendukung pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X