Habib Luthfi Dilengserkan dari JATMAN? PBNU Diduga Lakukan Kudeta, Inilah Fakta Sebenarnya!

photo author
- Kamis, 12 September 2024 | 21:05 WIB
Habib Luthfi bin Yahya. JATMAN yang ia pimpin telah habis masa khidmat, sejumlah kyai usul ke PBNU segera muktamar  (ISTIMEWA)
Habib Luthfi bin Yahya. JATMAN yang ia pimpin telah habis masa khidmat, sejumlah kyai usul ke PBNU segera muktamar (ISTIMEWA)

PURWAKARTA ONLINE, Banten - Polemik terkait Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu'tabaroh An Nahdliyyah (JATMAN) kembali memanas, menyoroti hubungan antara Habib Luthfi bin Yahya, yang telah memimpin organisasi ini lebih dari dua dekade, dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Kisruh ini mencuat ke publik dan menjadi perbincangan hangat di kalangan Nahdliyin.

Pada 11 September 2024, Sekretaris 2 JATMAN Banten, Kyai Hamdani Suhaemi, mengklarifikasi isu tersebut melalui sebuah wawancara di Padasuka TV.

Ia menyatakan bahwa JATMAN sejatinya adalah Banom (Badan Otonom) NU yang memiliki tugas khusus dalam menyalurkan aspirasi para pengikut thoriqoh di bawah naungan Nahdlatul Ulama.

Baca Juga: Hasil Survei LSI: Om Zen Unggul Jauh di Pilkada Purwakarta 2024

Sejarah dan Status Hukum JATMAN

JATMAN sendiri menaungi 42 thoriqoh yang sah dan terdaftar di Indonesia.

Pada tahun 2019, JATMAN memutuskan untuk mengajukan badan hukum melalui notaris, dan akhirnya mendapatkan Surat Keputusan dari Kemenkumham.

Keputusan ini diambil karena setiap organisasi di Indonesia diwajibkan memiliki status badan hukum.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah, apakah dengan memiliki badan hukum JATMAN otomatis terpisah dari Nahdlatul Ulama?

Baca Juga: Saifullah Yusuf Bongkar Rencana MLB NU: NU Itu Keramat, Tak Ada Sejarahnya Muktamar Tandingan!

Kyai Hamdani dengan tegas menjawab bahwa JATMAN tetap menjadi bagian integral dari NU.

Menurutnya, badan hukum hanya untuk memenuhi persyaratan formal, tetapi JATMAN secara struktural tetap berada di bawah payung Nahdlatul Ulama.

Kepemimpinan Habib Luthfi dan Isu Regenerasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X