Kisruh JATMAN, Habib Luthfi vs PBNU

photo author
- Rabu, 11 September 2024 | 22:35 WIB
Padasuka TV bahas kisruh JATMAN, antara Habib Luthfi bin Yahya dengan PBNU. Rabu, 11 September 2024 (SS: Padasuka TV)
Padasuka TV bahas kisruh JATMAN, antara Habib Luthfi bin Yahya dengan PBNU. Rabu, 11 September 2024 (SS: Padasuka TV)

PURWAKARTA ONLINE, Banten - Isu terkait JATMAN (Jam'iyyah Ahlith Thariqah al-Mu'tabarah an-Nahdliyah) yang melibatkan Habib Luthfi bin Yahya dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) semakin mengemuka ke publik. Polemik ini memicu perdebatan di kalangan warga Nahdliyin dan pengikut thoriqoh yang berada di bawah naungan JATMAN.

Dalam sebuah wawancara di Padasuka TV pada 11 September 2024, Kyai Hamdani Suhaemi, Sekretaris 2 JATMAN Banten, memberikan pandangan terkait perselisihan yang dianggap sebagai benturan antara Habib Luthfi dan PBNU. Ia menegaskan bahwa JATMAN tetap merupakan bagian dari Badan Otonom (Banom) NU dan tidak pernah terpisah dari organisasi induknya.

Latar Belakang Polemik

JATMAN, yang menaungi 42 thoriqoh, selama ini berfungsi sebagai wadah bagi para pengikut thoriqoh dalam menyalurkan aspirasi spiritual dan keorganisasian mereka. Namun, pada tahun 2019, JATMAN mengajukan status badan hukum melalui notaris dan berhasil mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Langkah ini, meskipun sah secara hukum, menimbulkan pertanyaan: Apakah dengan adanya badan hukum, JATMAN menjadi entitas terpisah dari NU?

Kyai Hamdani dengan tegas membantah hal ini, menjelaskan bahwa meski JATMAN memiliki badan hukum, mereka tetap berada di bawah naungan PBNU. Secara historis, JATMAN memang lahir dari rahim NU dan karenanya harus tetap patuh pada arah kebijakan yang diberikan oleh PBNU.

Kepemimpinan Habib Luthfi dan Dinamika Regenerasi

Habib Luthfi bin Yahya, yang telah lebih dari 20 tahun memimpin JATMAN, menjadi figur sentral dalam organisasi ini. Namun, berkembangnya polemik mengenai kepemimpinannya tidak bisa dilepaskan dari masalah regenerasi. Dalam era yang berubah begitu cepat, ada kekhawatiran bahwa JATMAN terlalu bergantung pada sosok Habib Luthfi, sementara belum ada upaya nyata untuk melakukan regenerasi kepemimpinan yang berkelanjutan.

Dalam konteks ini, PBNU sebagai induk dari JATMAN merasa perlu untuk mengembalikan JATMAN kepada Khittah-nya, yakni sebagai Banom NU yang berperan aktif dalam menjalankan misi sesuai dengan tujuan para pendirinya.

Surat undangan dari PBNU kepada JATMAN pun dianggap oleh sebagian pihak sebagai langkah untuk melakukan "kudeta" terhadap Habib Luthfi. Namun, Kyai Hamdani menegaskan bahwa hal ini bukanlah kudeta, melainkan upaya legal dan terstruktur untuk mengatur kembali organisasi agar tetap sesuai dengan aturan PBNU.

Masa Khidmat dan Muktamar

Kepengurusan Habib Luthfi, yang dimulai pada 2018, secara resmi berakhir pada 2023. Hal ini menyebabkan status kepemimpinan beliau menjadi demisioner, dan seharusnya ada mekanisme pemilihan pengurus baru melalui Muktamar. Hingga saat ini, belum ada surat resmi yang diterima oleh Ida’ul Wustho—lembaga internal JATMAN—untuk melaksanakan Muktamar, padahal sudah lebih dari satu tahun masa khidmat berakhir.

Kyai Hamdani menekankan bahwa sebagai Banom, JATMAN harus patuh kepada PBNU. Apa yang menjadi arahan dan keputusan dari PBNU seharusnya dijalankan dengan penuh loyalitas, karena JATMAN merupakan bagian integral dari organisasi besar Nahdlatul Ulama.

Polemik antara Habib Luthfi dan PBNU dalam konteks JATMAN seharusnya dilihat sebagai dinamika organisasi yang wajar, terutama dalam menghadapi tantangan zaman. Proses regenerasi kepemimpinan dan ketaatan terhadap arahan PBNU diharapkan mampu membawa JATMAN kembali kepada Khittah-nya sebagai Banom NU yang solid, sehingga dapat terus berperan dalam kehidupan spiritual dan sosial masyarakat.

Bagaimanapun, kisruh ini menunjukkan bahwa JATMAN perlu berbenah untuk menghadapi perkembangan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai dasar yang telah dibangun oleh pendiri-pendiri Nahdlatul Ulama.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Profil KH. Abdul Halim Majalengka

Senin, 14 April 2025 | 07:45 WIB
X