Perbandingan Habib Syech dan Artis Dangdut, Pembelaan Roudhoh Chanel Terkait Isu Hak Cipta Mars Syubanul Wathon

photo author
- Rabu, 4 September 2024 | 21:10 WIB
Ilustrasi Artis Dangdut. (Istimewa)
Ilustrasi Artis Dangdut. (Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Dalam beberapa hari terakhir, jagad maya Indonesia dihebohkan oleh polemik hak cipta terkait lagu kebanggaan umat Islam, "Mars Syubbanul Wathon" atau lebih dikenal dengan "Yalal Wathon".

Klaim hak cipta yang dilakukan oleh Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf terhadap lagu tersebut menuai kontroversi, dengan berbagai reaksi dari komunitas Nahdlatul Ulama (NU) dan para pengguna media sosial.

Sebuah kanal YouTube, Roudoh Chanel, memposting pembelaan terhadap Habib Syech pada 3 September 2024, sementara kanal Bejo Ndunyo Akhirot, pada 31 Agustus 2024, mengungkapkan kekesalan mereka terhadap klaim ini.

Artikel ini akan membahas perdebatan ini secara mendalam, membandingkannya dengan praktik serupa dalam industri musik dangdut di YouTube.

Baca Juga: Habib Syech Klaim Hak Cipta Mars Syubanul Wathan, KH Marzuki Mustamar: Tidak Ada yang Boleh Komersialkan Tanpa Izin Ahli Waris!

Kontroversi Hak Cipta, Kasus Habib Syech

Menurut narasi dari Roudoh Chanel, klaim hak cipta oleh Habib Syech atas aransemen lagu "Mars Syubbanul Wathon" memang memiliki dasar hukum.

Lagu ini, meskipun merupakan karya klasik yang ditulis oleh KH Abdul Wahab Chasbullah pada tahun 1924, diaransemen kembali oleh Habib Syech.

Dalam sistem hak cipta YouTube, aransemen baru yang dilakukan dapat mengubah status hak cipta.

Roudoh Chanel menjelaskan bahwa meskipun lirik asli tetap milik pencipta pertama, aransemen baru yang dilakukan oleh Habib Syech menjadikannya sebagai pemegang hak cipta atas versi tersebut di YouTube.

Baca Juga: Download Tesis Kyai Imad PDF: Mengungkap Polemik Nasab Baalawi yang Kontroversial

Namun, pernyataan dari kanal Bejo Ndunyo Akhirot menyiratkan ketidakpuasan yang mendalam.

Mereka menuduh Habib Syech sebagai "serakah" karena mengklaim hak cipta atas lagu yang dianggap sebagai bagian dari warisan budaya dan kebanggaan NU.

Menurut mereka, ini adalah tindakan yang tidak pantas karena menganggap lagu tersebut sebagai milik umum yang seharusnya bisa dinyanyikan tanpa batasan hak cipta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X