Polemik Habib Syech Diduga Klaim Hak Cipta Mars Syubbanul Wathon, Begini Pembelaan Roudhoh Chanel!

photo author
- Rabu, 4 September 2024 | 20:10 WIB
Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf (Humas Polda Jateng)
Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf (Humas Polda Jateng)

Roudoh Chanel menjelaskan bahwa Habib Syech telah menciptakan versi aransemen baru dari lagu tersebut, yang secara hukum dianggap sebagai karya baru yang berhak mendapat perlindungan hak cipta.

Dalam narasinya, Roudoh Chanel menguraikan bahwa dalam konteks YouTube, klaim hak cipta yang muncul sebenarnya adalah bagian dari mekanisme pembagian keuntungan.

Pendapatan dari video yang menggunakan aransemen lagu tersebut akan dibagi antara pembuat konten dan pemegang hak cipta, dalam hal ini, Habib Syech.

Roudoh Chanel juga menekankan bahwa tindakan serupa sering terjadi di dunia musik, di mana banyak musisi membuat aransemen baru dari lagu lama dan kemudian mengklaim hak cipta atas versi tersebut.

Siapa yang Berhak?

Polemik ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya berhak atas lagu "Mars Syubbanul Wathon"? Di satu sisi, Bejo Ndunyo Akhirot berpendapat bahwa lagu ini adalah milik kolektif warga NU dan tidak boleh diklaim secara pribadi.

Baca Juga: Download Tesis Kyai Imad PDF: Mengungkap Polemik Nasab Baalawi yang Kontroversial

Di sisi lain, Roudoh Chanel berargumen bahwa Habib Syech hanya mengklaim aransemen yang dia buat, bukan lirik atau melodi aslinya.

Fakta bahwa lagu ini diciptakan oleh KH Abdul Wahab Chasbullah pada tahun 1934, sebagai bagian dari gerakan perjuangan kemerdekaan, menambah kompleksitas masalah ini.

Lagu yang mengandung semangat nasionalisme dan cinta tanah air ini telah menjadi simbol bagi NU dan komunitas Muslim Indonesia pada umumnya.

Oleh karena itu, klaim hak cipta atas lagu ini, meskipun hanya untuk aransemen, dianggap sebagai tindakan kontroversial yang menyinggung perasaan banyak pihak.

Dampak Polemik Ini

Polemik ini tidak hanya mengguncang dunia maya, tetapi juga memicu diskusi serius di kalangan NU dan masyarakat luas tentang hak cipta dan kepemilikan intelektual dalam konteks karya keagamaan dan kebangsaan.

Baca Juga: Tesis Kyai Imad Belum Terpatahkan, Masyarakat Mulai Sadar!

Banyak yang berpendapat bahwa klaim hak cipta semacam ini dapat mengaburkan nilai-nilai kolektif yang terkandung dalam lagu-lagu perjuangan seperti "Mars Syubbanul Wathon".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X