Mengejutkan! Tersangka Persekusi Kyai NU Ternyata Membuntuti Sejak Bekasi, Kapolres Ungkap Kronologi Mengerikan

photo author
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:33 WIB
Tersangka persekusi rombongan Kyai NU di Karawang (IST)
Tersangka persekusi rombongan Kyai NU di Karawang (IST)

Selain itu, dua tas hitam, satu handphone iPhone, serta dua KTP milik pelaku juga turut diamankan.

Baca Juga: Pawai Agustusan di Wanayasa, Aksi Unik Didin Mencuri Perhatian: Mengenang Pengorbanan Pahlawan, Jiwa dan Harta untuk Kemerdekaan Indonesia

Tersangka F dan S kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan diancam dengan Pasal 170 KUHP Pidana atas tindak kekerasan yang mereka lakukan.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah lima tahun enam bulan penjara.

Kapolres Edward menyebutkan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan kemungkinan adanya tersangka tambahan masih terbuka.

Respons dan Harapan Masyarakat

Ketua PCNU Kabupaten Karawang menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satreskrim Polres Karawang dalam menangani kasus ini.

Namun, dia juga berharap agar semua pelaku yang terlibat dapat ditangkap.

"Kami ingin semua yang terlibat dalam kasus ini ditangkap dan diadili sesuai aturan yang berlaku," tegas Ketua PCNU.

Baca Juga: PDIP Rancang Koalisi Besar untuk Lawan KIM di Pilgub Jabar 2024: Siapkan Pertarungan Head to Head Sengit!

Video rekaman yang beredar di media sosial semakin memperparah kemarahan publik.

Video tersebut menunjukkan bagaimana kelompok orang yang tidak dikenal menghentikan kendaraan rombongan kyai dan melakukan perusakan serta penyerangan terhadap anggota Banser.

Kasus persekusi ini mencerminkan masalah intoleransi yang masih mengancam keamanan dan ketentraman masyarakat.

Masyarakat dan pihak berwenang kini berharap agar proses hukum berlangsung secara transparan dan adil untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terdampak.

Terus pantau Purwakarta Online untuk update terbaru mengenai perkembangan kasus ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X