PurwakartaOnline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghadapi tantangan berat dengan penetapan Ketua Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Sekretariat Negara belum mengambil langkah terkait posisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, menunggu surat penetapan tersangka dari Polri.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan, "Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Hal ini menegaskan bahwa penanganan kasus Firli Bahuri akan mengikuti aturan yang berlaku.
Menurut Ari, pengganti Firli di KPK akan diatur sesuai Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka setelah gelar perkara yang menyatakan adanya bukti yang cukup terkait pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Modus Aneh: UA Tersangka Pencabulan, Dalih Menikahi Roh Jadi Alasan Gauli 6 Santriwati di Bayumas
Dalam keterangan kepada wartawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Firli Bahuri diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.
Kasus ini tidak hanya mencakup pemerasan, tetapi juga dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dengan temuan bukti yang cukup.
Dalam konteks penggantian Firli Bahuri, Ari Dwipayana menyatakan bahwa prosesnya akan mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku.
Sebanyak 91 saksi telah diperiksa sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, melibatkan berbagai pihak, termasuk Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Mengupas Track Record Firli Bahuri: Sejumlah Kontroversi dan Tantangan Hukum
Kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, menyita data dan dokumen elektronik yang dianggap sebagai bukti terkait kasus ini.
Artikel Terkait
Reaksi Presiden Jokowi terhadap Keputusan PBB Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Resmi UNESCO
Bahasa Indonesia: Kekuatan Pemersatu Sejak Masa Pra-Kemerdekaan hingga Pengakuan UNESCO
Pemimpin KPK, Firli Bahuri, Tersangka Kasus Pemerasan: Penyelidikan Mendalam Polda Metro Jaya
Kronologi Kasus Firli Bahuri: Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Kontroversi Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo: Kisah Dugaan Pemerasan dan Kasus Terdahulu
Mengupas Track Record Firli Bahuri: Sejumlah Kontroversi dan Tantangan Hukum
Daftar Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri: Pergulatan Hukum yang Terus Mengejutkan
ICW Pernah Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri: Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Membuat Kasus Suap Bupati Muara Enim Kembali Menyeruak
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pemerasan: Melibatkan 91 Saksi