Siapa Pengganti Ketua KPK Firli Bahuri? Usai Ia Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 11:08 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak saat mengumumkan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Syafri Simanjuntak saat mengumumkan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.

PurwakartaOnline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghadapi tantangan berat dengan penetapan Ketua Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Sekretariat Negara belum mengambil langkah terkait posisi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, menunggu surat penetapan tersangka dari Polri.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan, "Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Hal ini menegaskan bahwa penanganan kasus Firli Bahuri akan mengikuti aturan yang berlaku.

Menurut Ari, pengganti Firli di KPK akan diatur sesuai Pasal 32 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka setelah gelar perkara yang menyatakan adanya bukti yang cukup terkait pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Modus Aneh: UA Tersangka Pencabulan, Dalih Menikahi Roh Jadi Alasan Gauli 6 Santriwati di Bayumas

Dalam keterangan kepada wartawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Firli Bahuri diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023.

Kasus ini tidak hanya mencakup pemerasan, tetapi juga dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dengan temuan bukti yang cukup.

Dalam konteks penggantian Firli Bahuri, Ari Dwipayana menyatakan bahwa prosesnya akan mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku.

Sebanyak 91 saksi telah diperiksa sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, melibatkan berbagai pihak, termasuk Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Mengupas Track Record Firli Bahuri: Sejumlah Kontroversi dan Tantangan Hukum

Kepolisian juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, menyita data dan dokumen elektronik yang dianggap sebagai bukti terkait kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X