PurwakartaOnline.com - Jakarta, 23 November 2023. Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Pasal 12 B ayat 2 adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: Pentingnya Menikahi Perawan Dibanding Pelacur: Mikrokimerisme
Sejak kasus ini diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, telah dilakukan serangkaian penyelidikan yang melibatkan 91 saksi, termasuk Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Proses penyidikan dimulai pada 6 Oktober 2023 setelah gelar perkara.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat yang terkait dengan kasus ini, yaitu di Jakarta Selatan dan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sejumlah barang bukti seperti dokumen elektronik, pakaian, sepatu, dan kendaraan telah disita oleh penyidik.
Dalam pengembangan kasus ini, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menyita data dan dokumen elektronik senilai Rp7,47 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Selain itu, turunan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, dan berita acara penitipan temuan barang bukti juga telah berhasil ditemukan.
Baca Juga: Modus Aneh: UA Tersangka Pencabulan, Dalih Menikahi Roh Jadi Alasan Gauli 6 Santriwati di Bayumas
Firli Bahuri bukan kali ini saja terlibat dalam masalah hukum. Sebelumnya, pada April 2023, Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas pencopotan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.
Artikel Terkait
Keputusan PBB, Bahasa Indonesia jadi Resmi UNESCO: Pencapaian Gemilang Bagi Indonesia
Reaksi Presiden Jokowi terhadap Keputusan PBB Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Resmi UNESCO
Bahasa Indonesia: Kekuatan Pemersatu Sejak Masa Pra-Kemerdekaan hingga Pengakuan UNESCO
Pemimpin KPK, Firli Bahuri, Tersangka Kasus Pemerasan: Penyelidikan Mendalam Polda Metro Jaya
Kronologi Kasus Firli Bahuri: Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Kontroversi Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo: Kisah Dugaan Pemerasan dan Kasus Terdahulu
Mengupas Track Record Firli Bahuri: Sejumlah Kontroversi dan Tantangan Hukum
Daftar Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri: Pergulatan Hukum yang Terus Mengejutkan
ICW Pernah Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri: Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Membuat Kasus Suap Bupati Muara Enim Kembali Menyeruak