Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pemerasan: Melibatkan 91 Saksi

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 11:02 WIB
Presiden Jokowi saat melantik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK./(CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Presiden Jokowi saat melantik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK./(CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)

PurwakartaOnline.com - Jakarta, 23 November 2023. Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Pasal 12 B ayat 2 adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga: Pentingnya Menikahi Perawan Dibanding Pelacur: Mikrokimerisme

Sejak kasus ini diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, telah dilakukan serangkaian penyelidikan yang melibatkan 91 saksi, termasuk Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Proses penyidikan dimulai pada 6 Oktober 2023 setelah gelar perkara.

Polda Metro Jaya juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat yang terkait dengan kasus ini, yaitu di Jakarta Selatan dan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti seperti dokumen elektronik, pakaian, sepatu, dan kendaraan telah disita oleh penyidik.

Dalam pengembangan kasus ini, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menyita data dan dokumen elektronik senilai Rp7,47 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Selain itu, turunan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, dan berita acara penitipan temuan barang bukti juga telah berhasil ditemukan.

Baca Juga: Modus Aneh: UA Tersangka Pencabulan, Dalih Menikahi Roh Jadi Alasan Gauli 6 Santriwati di Bayumas

Firli Bahuri bukan kali ini saja terlibat dalam masalah hukum. Sebelumnya, pada April 2023, Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas pencopotan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X