Kronologi Kasus Firli Bahuri: Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 10:36 WIB
Potret Firli Bahuri Ketua KPK yang terjadi tersangka  (ppid.gunungkidulkab.go.id)
Potret Firli Bahuri Ketua KPK yang terjadi tersangka (ppid.gunungkidulkab.go.id)

PurwakartaOnline.com - Pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup dalam gelar perkara.

Menurut Ade Safri Simanjuntak, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam jabatannya.

Jeratan Hukuman Pasal 12 B dan Penyidikan Kasus Pemerasan

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa Pasal 12 B ayat 2 memberikan hukuman maksimal seumur hidup bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimum Rp 200 juta dan maksimum Rp 1 miliar dapat dikenakan.

Firli Bahuri dihadapkan pada konsekuensi hukuman seberat ini.

Baca Juga: Modus Baru: Dalih Telah Menikahi Rohnya, UA Berhasil Cabuli 6 Santriwati di Bayumas

Kronologi kasus pemerasan ini dimulai pada 12 Agustus 2023, ketika kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Sejak itu, polisi melakukan penyelidikan dan klarifikasi, memeriksa 91 saksi termasuk Firli Bahuri dan SYL.

Gelar perkara dilakukan pada 6 Oktober 2023, menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

Penggeledahan dan Penyitaan Bukti Elektronik

Pihak kepolisian melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X