PurwakartaOnline.com - Pada Senin, 20 November 2023, Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris membuat keputusan bersejarah dengan mengakui Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut.
Keputusan ini mendapat tanggapan positif dan bangga dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menggambarkannya sebagai kemenangan bagi bangsa Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO.
Keputusan tersebut merupakan implementasi amanat pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: Tragedi Bayi 1,5 KG Meninggal Akibat Konten Pemotretan yang Kontroversial
Pasal tersebut menegaskan komitmen Pemerintah untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan sebagai bahasa internasional.
Dalam keterangan yang diunggah di akun Twitternya, Presiden Jokowi menyatakan, "Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut." Keputusan ini dibuat melalui resolusi berjudul 'Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO.'
Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis-Andorra-Monako, Mohamad Oemar, menambahkan dimensi sejarah terkait kekuatan pemersatu Bahasa Indonesia sejak masa pra-kemerdekaan.
Menurut Oemar, Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa, terutama melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Hal ini memungkinkan bahasa tersebut menghubungkan etnis yang beragam di Indonesia.
Baca Juga: Tragedi Tertabrak Kereta Api: Misteri Elf di Lumajang yang Masih Diselidiki Polisi
Oemar juga menjelaskan bahwa Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi UNESCO di Markas Besar UNESCO Paris, Prancis.
Dengan pengakuan ini, Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 yang diakui oleh Konferensi Umum UNESCO, setelah Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
Pengakuan ini memberikan peluang besar bagi Bahasa Indonesia, memungkinkannya menjadi bahasa sidang UNESCO dan membuka pintu untuk menerjemahkan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO ke dalam Bahasa Indonesia.
Keputusan ini mencerminkan prestasi dan posisi Indonesia di tingkat internasional, sekaligus memperkuat kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa penghubung antaretnis yang beragam di Nusantara.
Artikel Terkait
Tragedi Kecelakaan Kereta Api di Lumajang: 6 Saksi Diperiksa, Pengemudi Elf Masih Stabil
Tragedi Tertabrak Kereta Api: Misteri Elf di Lumajang yang Masih Diselidiki Polisi
Tragedi Bayi 1,5 KG Meninggal Akibat Konten Pemotretan yang Kontroversial
Guru Cabuli Murid di Karawang: Kengerian Terungkap, AW (58) Ternyata Residivis Pencabulan
Guru Cabuli Puluhan Murid di Karawang dengan Iming-Iming Permen dan Uang: Terungkap dari Laporan Orang Tua
Pisces: Menjelajahi Misteri Bintang di Hari Spesial 21 November 2023
Ramalan Zodiak Scorpio 21 November 2023: Energi Positif dan Tantangan Menarik
Bahasa Indonesia Resmi Menjadi Bahasa Sidang UNESCO PBB
Alasan Kenapa Bahasa Indonesia jadi Bahasa Resmi di UNESCO: Menggema di Dunia Internasional
Keputusan PBB, Bahasa Indonesia jadi Resmi UNESCO: Pencapaian Gemilang Bagi Indonesia