PurwakartaOnline.com - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini dilakukan dalam gelar perkara yang berlangsung pada Rabu, 22 November 2023, pukul 19.00 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bersamaan dengan Pasal 65 KUHP.
Pasal 12 B ayat 2 mengatur hukuman maksimal seumur hidup bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti bersalah.
"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Pentingnya Menikahi Perawan Dibanding Pelacur: Mikrokimerisme
Kasus ini bermula dari aduan terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada tahun 2021.
Pada 12 Agustus 2023, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan sejak saat itu, penyidikan dilakukan secara intensif.
Sebanyak 91 saksi, termasuk Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian SYL, telah diperiksa sejak kasus naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Pemeriksaan melibatkan berbagai pihak, seperti Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hasil penggeledahan mencakup penyitaan data dan dokumen elektronik, termasuk dokumen penukaran valas dengan nilai total mencapai Rp7,47 miliar sejak Februari 2021 hingga September 2023.
Baca Juga: 6 Santriwati di Banyumas Jadi Korban Pencabulan dengan Modus Ziarah
Artikel Terkait
Nonton Kisah Cinta Erotis dan Intrik Mafia di "365 Days" Season 2 Sub Indo
365 Days Season 2 Sub Indo XXI: Kisah Percintaan yang Memikat dan Menegangkan
Nonton Film 365 Days Season 3 Sub Indo XXI: Kisah Romantis Massimo, Laura, dan Nacho
Sinopsis Dying to Survive: Film Inspiratif, Cheng Yong Memerangi Kemiskinan dan Kanker dengan Obat Murah
Ricuh di Konser Bring Me To Horizon (BMTH) Jakarta Membuat Penggemar Kecewa
Fakta Terbaru Melissa P., film Italia kontroversial 2005. Kisah Gadis Remaja dalam Pergaulan Bebas Kebablasan yang Tengah Viral di TikTok!
Marco Gallo dan Heaven Peralejo: Chemistry yang Memikat di Film The Rain in Espana
Link Nonton Mission: Impossible 7 - Dead Reckoning Part One Sub Indo. Serunya Misi Ethan Hunt dan Ancaman Berlipat
Link Nonton Film The Marvels 2023 Sub Indo: Kisah Seru Captain Marvel, Monica Rambeau, dan Ms. Marvel Menghadapi Ancaman Baru
Link Nonton Film Aquaman and The Lost Kingdom Sub Indo: Menjelajahi Keindahan Bawah Laut dengan Aksi Epik!