Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri Membuat Kasus Suap Bupati Muara Enim Kembali Menyeruak

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 10:59 WIB
 Ini kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, sudah ditetapkan tersangka dugaan suap. (Kolase Foto/Instagram @firlibahuriofficial/elhkpn.kpk.go.id)
Ini kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri, sudah ditetapkan tersangka dugaan suap. (Kolase Foto/Instagram @firlibahuriofficial/elhkpn.kpk.go.id)

PurwakartaOnline.com - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini dilakukan dalam gelar perkara yang berlangsung pada Rabu, 22 November 2023, pukul 19.00 WIB.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bersamaan dengan Pasal 65 KUHP.

Pasal 12 B ayat 2 mengatur hukuman maksimal seumur hidup bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti bersalah.

"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga: Pentingnya Menikahi Perawan Dibanding Pelacur: Mikrokimerisme

Kasus ini bermula dari aduan terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada tahun 2021.

Pada 12 Agustus 2023, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan sejak saat itu, penyidikan dilakukan secara intensif.

Sebanyak 91 saksi, termasuk Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian SYL, telah diperiksa sejak kasus naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Pemeriksaan melibatkan berbagai pihak, seperti Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Firli Bahuri Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta saksi ahli mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.

Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Hasil penggeledahan mencakup penyitaan data dan dokumen elektronik, termasuk dokumen penukaran valas dengan nilai total mencapai Rp7,47 miliar sejak Februari 2021 hingga September 2023.

Baca Juga: 6 Santriwati di Banyumas Jadi Korban Pencabulan dengan Modus Ziarah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X