PurwakartaOnline.com - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam sebuah konferensi pers pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.
Menurut Ade Safri Simanjuntak, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, yakni pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya.
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e, 12 B, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Penjelasan Ade Safri Simanjuntak mengenai hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan atas pasal tersebut menjelaskan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara bisa mencapai seumur hidup, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: Pentingnya Menikahi Perawan Dibanding Pelacur: Mikrokimerisme
Tahapan Penyelidikan
Kasus dugaan pemerasan terhadap pimpinan KPK ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.
Sejak itu, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan yang melibatkan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti.
Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Sebanyak 91 saksi, termasuk Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian SYL, telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Para saksi meliputi berbagai pihak, seperti Kapolrestabes Semarang, ajudan Firli Bahuri, Direktur Dumas KPK, hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK.
Penggeledahan dan Barang Bukti
Polda Metro Jaya juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait, yaitu di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Artikel Terkait
Tragedi Bayi 1,5 KG Meninggal Akibat Konten Pemotretan yang Kontroversial
Guru Cabuli Murid di Karawang: Kengerian Terungkap, AW (58) Ternyata Residivis Pencabulan
Guru Cabuli Puluhan Murid di Karawang dengan Iming-Iming Permen dan Uang: Terungkap dari Laporan Orang Tua
Pisces: Menjelajahi Misteri Bintang di Hari Spesial 21 November 2023
Ramalan Zodiak Scorpio 21 November 2023: Energi Positif dan Tantangan Menarik
Bahasa Indonesia Resmi Menjadi Bahasa Sidang UNESCO PBB
Alasan Kenapa Bahasa Indonesia jadi Bahasa Resmi di UNESCO: Menggema di Dunia Internasional
Keputusan PBB, Bahasa Indonesia jadi Resmi UNESCO: Pencapaian Gemilang Bagi Indonesia
Reaksi Presiden Jokowi terhadap Keputusan PBB Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Resmi UNESCO
Bahasa Indonesia: Kekuatan Pemersatu Sejak Masa Pra-Kemerdekaan hingga Pengakuan UNESCO