Modus Aneh: UA Tersangka Pencabulan, Dalih Menikahi Roh Jadi Alasan Gauli 6 Santriwati di Bayumas

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 19:40 WIB
Ilustrasi pencabulan. UA Tersangka Pencabulan, Dalih Menikahi Roh Jadi Alasan Gauli 6 Santriwati di Bayumas (Foto/benuanta.co.id.)
Ilustrasi pencabulan. UA Tersangka Pencabulan, Dalih Menikahi Roh Jadi Alasan Gauli 6 Santriwati di Bayumas (Foto/benuanta.co.id.)

PurwakartaOnline.com - Pencabulan terhadap enam santriwati di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Banyumas oleh UA (37), seorang pria berdomisili di Kabupaten Batang, mencuat dan mengejutkan masyarakat.

Modus operandi yang dilakukan UA terbilang aneh, dimana ia menggunakan dalih menikahi roh korban sebagai justifikasi tindakannya.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, UA memulai perkenalannya dengan korban pertama melalui Facebook.

Komunikasi intens berlanjut hingga UA berhasil merayu korban dengan memberikan boneka dan mengajaknya berziarah.

Baca Juga: Amerika Serikat dan Penjajahan Ekonomi di Amerika Latin: Sejarah yang Terlupakan

Modus ini terbukti berhasil untuk dua korban, satu dari Kabupaten Kebumen dan satu lagi dari Kabupaten Purbalingga.

Proses rayuan UA terbilang cukup rumit.

Tersangka lantas mengajak korban jalan-jalan, membelikannya boneka dan baju, seolah-olah menciptakan suasana akrab.

Selanjutnya, UA membawa korban ke salah satu hotel di Purwokerto.

Baca Juga: Link Nonton Film The Marvels 2023 Sub Indo: Kisah Seru Captain Marvel, Monica Rambeau, dan Ms. Marvel Menghadapi Ancaman Baru

Untuk korban kedua, UA bahkan meminta izin kepada ibu korban dengan dalih untuk pergi ziarah dan jalan-jalan di Purwokerto.

Namun, di pertengahan perjalanan, UA mengarahkan korban ke hotel.

Apa yang membuat kasus ini semakin mencolok adalah alasan UA yang mengklaim telah menikahi roh korban.

"Pelaku mengatakan bahwa rohnya (korban) sudah dinikah sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil," ujar Adriansyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X