PurwakartaOnline.com - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (22/11) mengungkapkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka, terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai ketua KPK.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Firli dijerat dengan pasal-pasal berat, seperti Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Hukuman maksimal yang mungkin dihadapi Firli adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 4 hingga 20 tahun, disertai denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula dari pengaduan pada 12 Agustus 2023, yang kemudian mengalami serangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum dinyatakan sebagai penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Lebih dari 90 saksi, termasuk Firli Bahuri dan SYL, telah diperiksa dalam proses penyidikan ini.
Baca Juga: Modus Aneh: UA Tersangka Pencabulan, Dalih Menikahi Roh Jadi Alasan Gauli 6 Santriwati di Bayumas
Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen elektronik, pakaian dan sepatu yang digunakan SYL saat pertemuan dengan Firli, serta berbagai perangkat elektronik lainnya.
Jumlah penyitaan mencapai Rp7,47 miliar, yang merupakan hasil dari penukaran valas sejak Februari 2021 hingga September 2023.
Ini bukan kali pertama Firli terlibat dalam kontroversi hukum.
Sebelumnya, ia telah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dan menerima gratifikasi.
Beberapa kasus terdahulu juga melibatkan Firli, seperti pencopotan Direktur Penyelidikan KPK, pertemuan dengan tersangka kasus korupsi, hingga dugaan pembocoran dokumen penyelidikan.
Pada April 2023, Firli dilaporkan ke Dewas KPK dan Polda Metro Jaya atas dugaan pencopotan Direktur Penyelidikan KPK, yang kemudian tidak diindahkan karena dianggap cacat administrasi.
Kasus ini juga melibatkan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM, namun Dewas KPK menyimpulkan tidak cukup bukti untuk melanjutkan ke sidang etik.
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian: Upaya Pemusnahan Bukti Dalam Penyelidikan KPK
Berita Terbaru Kasus Korupsi Menteri Pertanian, Mahfud MD: SYL Sudah Ditetapkan Jadi TERSANGKA!
Skandal Korupsi Gerobak UMKM 2018-2019: Miliaran Rupiah Disita, Penyelidikan Masih Berlanjut
Skandal Korupsi di Kementerian Pertanian: Pengungkapan Kejahatan Syahrul Yasin Limpo dan Rekannya
Suami Zaskia Gotik Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja
Kasus Korupsi PT Semesta Eltrindro Pura: Pengembalian Dana dan Proses Hukum
Guncangan Terbaru: Oknum BPK Kembali Tersangkut Kasus Korupsi Setelah AQ, Siapa PL?
Skandal Korupsi di BPK RI: Kasus Terbaru Tersangka Achsanul Qosasi dan Isu Terkait Pejabat Lainnya
Berita Terbaru: Kabar Terkini Kasus Korupsi di BPK RI
Kisruh Korupsi Mengguncang BPK RI: Ruangan Anggota BPK Disegel, Berita Terkini dari PurwakartaOnline.com