Daftar Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri: Pergulatan Hukum yang Terus Mengejutkan

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 10:48 WIB
Firli Bahuri Ketua KPK  (Instagram/  firlibahuriofficial)
Firli Bahuri Ketua KPK (Instagram/ firlibahuriofficial)

PurwakartaOnline.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam gelar perkara pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Menurut Ade Safri Simanjuntak, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e, 12 B, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Hukuman maksimal yang dapat diterima Firli adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Proses Hukum Kasus Pemerasan

Kasus dugaan pemerasan ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, dan sejak itu, kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa 91 saksi, termasuk Firli Bahuri dan SYL.

Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni di Jakarta Selatan dan Kota Bekasi, menghasilkan penyitaan data dan dokumen elektronik senilai Rp7,47 miliar.

Baca Juga: Modus Ziarah, 6 Santri Dicabuli: Penelusuran Polisi Terhadap Tersangka UA

Daftar Barang Bukti dan Pemeriksaan Saksi

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 21 telepon seluler, 17 akun email, empat flash disk, dua kendaraan mobil, tiga e-money, serta berbagai barang bukti lainnya.

Ade Safri Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa penyidik berhasil menyita dokumen penukaran valas dari beberapa outlet money changer selama periode Februari 2021 hingga September 2023.

Kontroversi Lain yang Melibatkan Firli Bahuri

Ini bukan kali pertama Firli terlibat dalam kontroversi hukum.

Sebelumnya, pada April 2023, Firli dilaporkan ke Dewas KPK karena mencopot Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X