news

Kades Korupsi, Tidak Bisa Salahkan Pendamping Desa! Ini Alasannya Kata Menteri Abdul Halim

Minggu, 21 Juli 2024 | 19:26 WIB
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Dr (HC) Drs Abdul Halim Iskandar, MPd. Meresmikan desa wisata pantai cemara, Gampong (Desa) Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Sabtu (5/8/2023) (Dok. Diskominfo Bireun, Aceh)

Purwakarta Online, Bireun - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menegaskan bahwa kasus-kasus korupsi yang melibatkan kepala desa tidak bisa disalahkan kepada pendamping desa. Menurutnya, pendamping desa bertugas untuk memberdayakan masyarakat desa, bukan mengawasi kepala desa.

Dalam kunjungan kerjanya ke Bireuen, Menteri Abdul Halim menyampaikan bahwa tanggung jawab utama pendamping desa (PD) adalah untuk meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat desa. Ia menambahkan bahwa tugas PD tidak akan pernah selesai, sehingga keberadaan mereka sangat penting.

"Tugas PD tidak pernah selesai, maka sangat penting SDM harus meningkat dan akan digelar peningkatan kapasitas, sertifikasi khusus PLD," ujarnya yang disambut meriah oleh para pendamping desa.

Baca Juga: Kades Korupsi Dana Desa Buat Karaoke, Duit Rakyat Buat Senang-senang!

Tantangan yang Dihadapi Pendamping Desa

Menteri Abdul Halim juga mengakui bahwa banyak pihak yang mempermasalahkan keberadaan pendamping desa, dengan alasan mereka belum bisa bekerja secara maksimal. Salah satu penyebabnya adalah beban kerja yang terlalu berat, di mana seorang Pendamping Lokal Desa (PLD) harus mendampingi empat desa sekaligus.

"Nantinya akan diusulkan satu PLD satu desa, sehingga program pemberdayaan masyarakat terlaksana dengan baik," kata Abdul Halim.

Pentingnya Kekompakan dan Soliditas

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh seribuan pendamping desa dari berbagai daerah di Aceh seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Tengah, Mendes PDTT juga menekankan pentingnya kekompakan dan soliditas di antara para pendamping desa.

"PD harus solid, kalau tidak solid tidak akan kuat menjadi pilar Kemendes, karena PD merupakan anak kandung Kemendes," tegasnya.

Baca Juga: Modus Korupsi Kepala Desa, Gunakan Dana Desa Rp 221 Juta untuk Karaoke dan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Peningkatan Kapasitas dan Sertifikasi

Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja para pendamping desa, Kementerian Desa PDTT akan menggelar peningkatan kapasitas dan sertifikasi khusus bagi PLD.

Menteri Abdul Halim menekankan bahwa peningkatan sumber daya manusia (SDM) adalah kunci untuk memastikan bahwa program pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan dengan baik.

Halaman:

Tags

Terkini