Ini karena KPPNU tidak didukung kiai-kiai NU, aktivis-aktivis NU, dan tidak diapresiasi syuriyah dan warga NU.
Wacana kedua tentang MLB juga pernah disuarakan kelompok-kelompok kultural NU menjelang Muktamar NU di Boyolali, Jawa Tengah, pada 2004.
Namun usulan ini hanya berhenti di tingkat usulan saja.
Dalam praktiknya,MLB tidak dilaksanakan karena PB Syuriyah tidak mengagendakan dan tidak menjadikan MLB sebagai solusi untuk membenahi NU pada saat itu.
Dari dua kejadian ini disimpulkan bahwa MLB tidak pernah dilaksanakan di lingkungan NU karena mekanisme musyawarah masih dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Meski begitu, sebagai aturan organisasi, MLB tetap diberi peluang untuk bisa dilaksanakan dengan persyaratan yang sangat ketat.***