NU Runtuh? Panitia MLB Nahdlatul Ulama Sudah Dibentuk!

photo author
- Senin, 9 September 2024 | 19:07 WIB
Panitia Muktamar Luar Biasa (MLB) Nahdlatul Ulama (NU) sudah dibentuk (Padasuka TV)
Panitia Muktamar Luar Biasa (MLB) Nahdlatul Ulama (NU) sudah dibentuk (Padasuka TV)

PURWAKARTA ONLINE, Cirebon – Gejolak di tubuh Nahdlatul Ulama (NU) kian memanas, setelah terbentuknya presidium yang memutuskan untuk menyelenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB) demi "menyelamatkan NU".

Pengumuman tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di Padasuka TV pada Minggu, 9 September 2024.

Dalam video tersebut, presidium menjelaskan rencana penyelenggaraan pra-MLB di akhir September atau awal Oktober 2024, dengan mengundang seluruh PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) se-Indonesia.

Presidium juga telah memutuskan kepanitiaan untuk pra-MLB dan MLB.

Baca Juga: Heboh! Guru Gembul Bongkar Sakit Hati Umat Islam, 'Keturunan Nabi' Dianggap Mengangkangi Syariat

Muktamar Luar Biasa: Upaya Menyelamatkan NU

Presidium ini dibentuk untuk merespons kekhawatiran dari berbagai kalangan NU yang menilai ada pelanggaran berat di tubuh organisasi, terutama terkait penyimpangan dari AD/ART dan khitah NU 1926.

Konsolidasi yang berlangsung sejak tanggal 8 hingga 9 September di Cirebon menghasilkan beberapa keputusan penting, termasuk pembentukan kepanitiaan dan langkah-langkah strategis lainnya.

Salah satu poin utama yang disampaikan adalah seruan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membekukan SK pencatatan dan pengesahan perubahan AD/ART NU serta kepengurusan PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) yang dianggap telah melanggar konstitusi organisasi.

Baca Juga: Misteri Jersey Timnas Indonesia: Pilihan Warna untuk Pertandingan Krusial Melawan Australia

Pelanggaran-Pelanggaran yang Disorot

Dalam konsolidasi ini, beberapa ulama terkemuka menyampaikan bahwa PBNU dinilai telah melakukan berbagai pelanggaran, termasuk:

  1. Pelanggaran Khitah NU 1926, yang dianggap lebih fokus pada politik ketimbang menjaga prinsip dasar NU yang berlandaskan Al-Qur'an, Hadis, dan asar ulama.
  2. Intervensi terhadap Pansus Haji DPR RI, yang menyebabkan ketegangan internal dan eksternal di kalangan nahdliyin.
  3. Mengubah Wajah Jamiah Menjadi Korporasi – PBNU dinilai telah mengubah orientasi organisasi dari perjuangan keagamaan menjadi korporasi ekstraktif, yang melanggar prinsip rahmatan lil alamin dan kebijakan sumber daya alam.
  4. Merusak Persatuan NU – Kebijakan struktural PBNU dinilai telah menimbulkan perpecahan di tubuh organisasi, termasuk pengangkatan caretaker tanpa proses tabayun.

Dukungan untuk MLB datang dari berbagai kalangan, baik dari struktural maupun kultural NU di seluruh Indonesia.

Hotline pengaduan yang dibuka oleh presidium menerima laporan dari 28 provinsi, 326 kabupaten/kota, serta 11 pengurus cabang istimewa NU di luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Profil KH. Abdul Halim Majalengka

Senin, 14 April 2025 | 07:45 WIB
X