Kontroversi Surat Edaran Pj Bupati Buton Tengah: Transparansi atau Tertutupnya Akses Informasi Publik?

- Kamis, 16 Maret 2023 | 08:40 WIB
Jadusin, S.Sos, S.IP, MSi ( Pendiri Lembaga Pendidikan Gratis ( LePAS ) Maluku, Alumni SMAN 1 GU Lombe Buton Tengah. (MangEnjang.com)
Jadusin, S.Sos, S.IP, MSi ( Pendiri Lembaga Pendidikan Gratis ( LePAS ) Maluku, Alumni SMAN 1 GU Lombe Buton Tengah. (MangEnjang.com)

Oleh : Jadusin, S.Sos, S.IP, MSi ( Pendiri Lembaga Pendidikan Gratis ( LePAS ) Maluku, Alumni SMAN 1 GU Lombe Buton Tengah.

PURWAKARTA ONLINE - Pj Bupati Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Muhamad Yusuf, mengeluarkan Surat Edaran No 182 tahun 2023 yang melarang pemberian informasi/dokumen dinas tanpa surat resmi dan izin dari kepala daerah kepada siapapun secara kelembagaan.

Surat Edaran tersebut menjadi kontroversial di masyarakat Buton Tengah karena di satu sisi dianggap sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan informasi resmi, namun di sisi lain dianggap sebagai halangan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan mengawal kebijakan publik.

Menurut UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, Pemerintah dan badan layanan publik wajib memberikan informasi secara jujur dan transparan kepada publik, namun ada beberapa hal yang dapat dikecualikan seperti menghambat proses penegakan hukum dan mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi.

Baca Juga: Video Mesum Viral dengan Kades, Pegawai Honorer di Lebak Dicopot!

Sebagai aturan yang berlaku, semua pihak seharusnya menelaah Surat Edaran tersebut dengan bijak dan memperhatikan ketentuan UU terkait keterbukaan informasi.

Beberapa masyarakat Buton Tengah, seperti Abdul Salam dan Ramudi, mengkritik dan mencurigai penerbitan Surat Edaran tersebut sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk menutupi kecurangan anggaran atau kebijakan lain yang merugikan rakyat, sehingga diharapkan Pemda tetap berintegritas dan jujur dalam melaksanakan tugasnya.

Surat Edaran No 182 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Muhamad Yusuf, mengatur tentang larangan pemberian informasi/dokumen dinas secara tidak resmi tanpa izin dari kepala daerah, namun kontroversial di masyarakat Buton Tengah karena dapat menjadi halangan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan mengawal kebijakan publik.

Baca Juga: TUMBEN, Chelsea akan Selenggarakan Buka Puasa Bersama di Stamford Bridge pada Ramadhan 2023!

Sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi menegaskan dan mewajibkan kepada Pemerintah / seluruh badan layanan / sejenisnya untuk memberikan seluruh informasi kepada publik secara jujur dan transparan, namun tidak termasuk yang dikecualikan yakni:

  • Menghambat proses penegakan hukum
  • Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
  • Membahayakan keamanan / pertahanan negara
  • Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
  • Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi
  • Memorandum / Surat- surat badan publik.

Baca Juga: Ramalan zodiak hari ini Kamis 16 Maret 2023!

Dalam rangka menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan informasi resmi, Pj Bupati Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Muhamad Yusuf, mengeluarkan Surat Edaran No 182 tahun 2023 yang melarang pemberian informasi/dokumen dinas secara tidak resmi tanpa izin dari kepala daerah kepada siapapun secara kelembagaan.***

 

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

China, negara komunis yang sangat kapitalis!

Minggu, 19 Februari 2023 | 18:29 WIB

Gaya hidup ala Nahdliyyin!

Jumat, 17 Februari 2023 | 20:13 WIB

Memaknai Sumpah Pemuda di Indonesia Pasca Pandemi!

Senin, 24 Oktober 2022 | 14:24 WIB
X