Oleh : Jadusin, S.Sos, S.IP, MSi ( Pendiri Lembaga Pendidikan Gratis ( LePAS ) Maluku, Alumni SMAN 1 GU Lombe Buton Tengah.
PURWAKARTA ONLINE - Pj Bupati Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Muhamad Yusuf, mengeluarkan Surat Edaran No 182 tahun 2023 yang melarang pemberian informasi/dokumen dinas tanpa surat resmi dan izin dari kepala daerah kepada siapapun secara kelembagaan.
Surat Edaran tersebut menjadi kontroversial di masyarakat Buton Tengah karena di satu sisi dianggap sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan informasi resmi, namun di sisi lain dianggap sebagai halangan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan mengawal kebijakan publik.
Menurut UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, Pemerintah dan badan layanan publik wajib memberikan informasi secara jujur dan transparan kepada publik, namun ada beberapa hal yang dapat dikecualikan seperti menghambat proses penegakan hukum dan mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi.
Baca Juga: Video Mesum Viral dengan Kades, Pegawai Honorer di Lebak Dicopot!
Sebagai aturan yang berlaku, semua pihak seharusnya menelaah Surat Edaran tersebut dengan bijak dan memperhatikan ketentuan UU terkait keterbukaan informasi.
Beberapa masyarakat Buton Tengah, seperti Abdul Salam dan Ramudi, mengkritik dan mencurigai penerbitan Surat Edaran tersebut sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk menutupi kecurangan anggaran atau kebijakan lain yang merugikan rakyat, sehingga diharapkan Pemda tetap berintegritas dan jujur dalam melaksanakan tugasnya.
Surat Edaran No 182 tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Muhamad Yusuf, mengatur tentang larangan pemberian informasi/dokumen dinas secara tidak resmi tanpa izin dari kepala daerah, namun kontroversial di masyarakat Buton Tengah karena dapat menjadi halangan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan mengawal kebijakan publik.
Baca Juga: TUMBEN, Chelsea akan Selenggarakan Buka Puasa Bersama di Stamford Bridge pada Ramadhan 2023!
Sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi menegaskan dan mewajibkan kepada Pemerintah / seluruh badan layanan / sejenisnya untuk memberikan seluruh informasi kepada publik secara jujur dan transparan, namun tidak termasuk yang dikecualikan yakni:
- Menghambat proses penegakan hukum
- Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
- Membahayakan keamanan / pertahanan negara
- Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
- Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi
- Memorandum / Surat- surat badan publik.
Baca Juga: Ramalan zodiak hari ini Kamis 16 Maret 2023!
Dalam rangka menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan informasi resmi, Pj Bupati Buton Tengah Sulawesi Tenggara, Muhamad Yusuf, mengeluarkan Surat Edaran No 182 tahun 2023 yang melarang pemberian informasi/dokumen dinas secara tidak resmi tanpa izin dari kepala daerah kepada siapapun secara kelembagaan.***
Artikel Terkait
Menelusuri Asal-Usul Ngabuburit: Tradisi Menunggu Buka Puasa Ramadhan yang Berakar dari Bahasa Sunda!
Alasan Ajudan Pribadi Selebgram Akbar Ditahan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan!
Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,3 M: Bukan Foya-foya tapi untuk kebutuhan hidup!
KPK Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bansos Kemensos!
Bos KSP Indosurya Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU dan Pemalsuan!
Presiden Jokowi Minta Polri Usut Maraknya Repackaging Barang Impor, Dukung Industri Tekstil Dalam Negeri!
Breaking News: WNA Brazil Ditangkap Selundupkan Kokain Cair dalam Botol Sampo di Bandara Soekarno-Hatta!
TUMBEN, Chelsea akan Selenggarakan Buka Puasa Bersama di Stamford Bridge pada Ramadhan 2023!
Menkominfo Johnny G Plate Dipanggil Kejagung: Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur BTS 4G dan Paket Bakti!
Ramalan zodiak hari ini Kamis 16 Maret 2023!