Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,3 M: Bukan Foya-foya tapi untuk kebutuhan hidup!

- Rabu, 15 Maret 2023 | 17:36 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Merugikan Korban Rp 1,3 Miliar: Bukan untuk Foya-foya tapi untuk kebutuhan hidup (Kolase Foto YouTube Prilly Latuconsina)
Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Merugikan Korban Rp 1,3 Miliar: Bukan untuk Foya-foya tapi untuk kebutuhan hidup (Kolase Foto YouTube Prilly Latuconsina)

PURWAKARTA ONLINE - Seorang Selebgram bernama Akbar atau yang lebih dikenal sebagai Ajudan Pribadi menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 1,3 miliar.

Hari ini, pada Rabu (15/3/2023), tersangka Akbar ditampilkan di hadapan media oleh Polres Metro Jakarta Barat dengan memakai baju tahanan berwarna oren.

Dalam kesempatan itu, tersangka Akbar meminta maaf atas perbuatannya dan mengaku menyesal, serta mengutarakan harapannya agar masalah ini segera diselesaikan.

Baca Juga: VIRAL, Kasus Potong Alat Kelamin Sendiri di NTT Hebohkan Publik di Awal Tahun 2023!

Baca Juga: Guru SMK Dipecat Usai Lontarkan Kritik, RIDWAN KAMIL Segera Klarifikasi!

Ketika ditanya mengenai penggunaan uang hasil kejahatannya, ia membantah penggunaannya untuk foya-foya dan menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup.

"Dengan sangat menyesal, saya memohon maaf atas perbuatan saya. Saya berharap segala masalah ini segera berakhir," ucap tersangka Akbar di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

"Saya minta maaf atas segala-galanya," lanjutnya.

Baca Juga: Romantisnya Jungkook BTS saat Streaming Weverse Live Bersama ARMY!

Baca Juga: Breaking News: Remaja 15 Tahun di Purwakarta Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba!

Akbar berpendapat bahwa kejahatannya telah sangat merugikan banyak pihak dan ia merasa menyesal.

Ia berharap agar masalah ini segera selesai dan memohon maaf atas segala kesalahan yang telah dilakukannya.***

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X