PURWAKARTA ONLINE - Aparat gabungan Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Brazil bernama Gustavo Pinto Da Silveira (25) karena diduga menyelundupkan kokain cair ke dalam botol sampo.
Saat awal pemeriksaan, petugas tidak menemukan tanda-tanda narkotika pada barang bawaan Gustavo.
Namun, petugas merasa curiga dengan bau menyengat yang tercium dari botol-botol sampo yang dibawa oleh Gustavo.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan kandungan dalam botol sampo dan menemukan cairan kokain dalam botol tersebut.
Berdasarkan pengakuan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pihak kepolisian berhasil menyita dua liter kokain cair dari penangkapan Gustavo.
Gustavo telah dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Umdang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain botol sampo, petugas juga menemukan papan selancar dan koper berisi barang pribadi pada saat pengecekan di Terminal 3 Bandara Soetta.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya merasa curiga dengan barang bawaan Gustavo pada saat pengecekan di Bandara Soetta.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bansos Kemensos!
Menurut Gatot, petugas menemukan enam botol sampo dan sabun di dalam koper Gustavo yang diduga mengandung narkoba.
Gustavo ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan yang dilakukannya dan telah dijebloskan ke dalam penjara.
Para petugas Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh Gustavo Pinto Da Silveira.
Penangkapan Gustavo Pinto Da Silveira terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, dan pihak kepolisian berhasil mengamankan dua liter kokain cair dari penangkapan tersebut.
Artikel Terkait
Romantisnya Jungkook BTS saat Streaming Weverse Live Bersama ARMY!
VIRAL, Kasus Potong Alat Kelamin Sendiri di NTT Hebohkan Publik di Awal Tahun 2023!
Guru SMK Dipecat Usai Lontarkan Kritik, RIDWAN KAMIL Segera Klarifikasi!
Dugaan Penipuan Ajudan Pribadi Terhadap Temannya Sendiri, Kerugian Korban Capai Rp1,35 Miliar!
Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan!
Alasan Ajudan Pribadi Selebgram Akbar Ditahan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan!
Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,3 M: Bukan Foya-foya tapi untuk kebutuhan hidup!
KPK Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bansos Kemensos!
Bos KSP Indosurya Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU dan Pemalsuan!
Presiden Jokowi Minta Polri Usut Maraknya Repackaging Barang Impor, Dukung Industri Tekstil Dalam Negeri!