• Senin, 25 September 2023

Breaking News: WNA Brazil Ditangkap Selundupkan Kokain Cair dalam Botol Sampo di Bandara Soekarno-Hatta!

- Rabu, 15 Maret 2023 | 18:22 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. kepolisian berhasil menyita dua liter kokain cair dari penangkapan Gustavo. (Foto: PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. kepolisian berhasil menyita dua liter kokain cair dari penangkapan Gustavo. (Foto: PMJ News)

PURWAKARTA ONLINE - Aparat gabungan Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Brazil bernama Gustavo Pinto Da Silveira (25) karena diduga menyelundupkan kokain cair ke dalam botol sampo.

Saat awal pemeriksaan, petugas tidak menemukan tanda-tanda narkotika pada barang bawaan Gustavo.

Namun, petugas merasa curiga dengan bau menyengat yang tercium dari botol-botol sampo yang dibawa oleh Gustavo.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan kandungan dalam botol sampo dan menemukan cairan kokain dalam botol tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Polri Usut Maraknya Repackaging Barang Impor, Dukung Industri Tekstil Dalam Negeri!

Berdasarkan pengakuan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pihak kepolisian berhasil menyita dua liter kokain cair dari penangkapan Gustavo.

Gustavo telah dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Umdang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain botol sampo, petugas juga menemukan papan selancar dan koper berisi barang pribadi pada saat pengecekan di Terminal 3 Bandara Soetta.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya merasa curiga dengan barang bawaan Gustavo pada saat pengecekan di Bandara Soetta.

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bansos Kemensos!

Menurut Gatot, petugas menemukan enam botol sampo dan sabun di dalam koper Gustavo yang diduga mengandung narkoba.

Gustavo ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan yang dilakukannya dan telah dijebloskan ke dalam penjara.

Para petugas Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh Gustavo Pinto Da Silveira.

Penangkapan Gustavo Pinto Da Silveira terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, dan pihak kepolisian berhasil mengamankan dua liter kokain cair dari penangkapan tersebut.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Giring Dicopot, Kaesang bin Jokowi Resmi jadi Ketum PSI

Senin, 25 September 2023 | 21:58 WIB
X