• Kamis, 21 September 2023

Video Mesum Viral dengan Kades, Pegawai Honorer di Lebak Dicopot!

- Selasa, 14 Maret 2023 | 10:34 WIB
Ilustrasi - Imbas Video Syur dengan Kades Viral, Pemeran Wanita Didepak Dinsos Lebak Banten (Pixabay)
Ilustrasi - Imbas Video Syur dengan Kades Viral, Pemeran Wanita Didepak Dinsos Lebak Banten (Pixabay)

PURWAKARTA ONLINE - Seorang pegawai honorer Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Banten, dengan inisial TR, telah dipecat setelah video syur yang menampilkan dirinya bersama seorang Kepala Desa menjadi viral di media sosial.

Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja diterima oleh TR pada Senin (13/3/2023) siang.

Menurut surat tersebut, TR telah melakukan perbuatan yang melanggar etika, moral, dan norma kesusilaan.

Baca Juga: VIRAL, Kapolsek Torgamba Bertengkar dengan Anggota Merembet ke Masalah Izin Tinggal!

Surat pemberhentian tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra.

Surat tersebut juga menjelaskan bahwa perilaku TR telah menimbulkan banyak pengaduan dari berbagai elemen masyarakat.

TR adalah istri kedua dari seorang Kepala Desa di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten.

Baca Juga: BNPT Ungkap Adanya Partai Politik Terafiliasi Terorisme, WASPADA!

Lewat akun Instagram pribadinya, ia memposting adegan tak lazim antara dirinya dan sang suami, hingga videonya menjadi viral di tengah masyarakat.

Banyak pihak menyikapi viralnya video syur tersebut, salah satunya dari Ketua Komisi I DPRD Lebak, H Enden Mahyudi.

Enden meminta Pemkab Lebak untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Bjorka, Hacker yang Viral Tahun Lalu, Diduga Jual 19 Juta Data BPJS Ketenagakerjaan!

“Apapun yang dilakukan oleh pasangan tersebut, terlepas suami istri atau bukan, ini merupakan perilaku dan tindakan yang tidak baik. Oleh sebab itu kepada pihak terkait, terutama atasannya wajib memberikan tindakan tegas sesuai aturan,” kata H Enden, Minggu 12 Maret 2023.

Menanggapi hal tersebut, Pemkab Lebak memberhentikan TR dari pekerjaannya sebagai pegawai honorer Dinsos Lebak dalam waktu kurang dari 24 jam.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Bumi di Palu: Potensi Bahaya dan Upaya Mitigasi

Minggu, 10 September 2023 | 03:07 WIB
X