PURWAKARTA ONLINE - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka terhadap Henry Surya, kepala KSP Indosurya, dalam kasus TPPU dan pemalsuan.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, membenarkan bahwa Henry Surya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU dan pemalsuan.
Whisnu belum memberikan informasi detail tentang peran Henry Surya dalam status hukum barunya, namun informasi lebih lanjut akan diumumkan pada Jumat (17/3) mendatang.
"Iya sudah (ditetapkan tersangka kasus TPPU dan pemalsuan)," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bansos Kemensos!
Informasi lebih lanjut tentang kasus TPPU dan pemalsuan KSP Indosurya akan diumumkan pada Jumat (17/3) dalam sebuah press release.
"Jumat nanti akan dipress rilis," tuturnya.
Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus TPPU KSP Indosurya ke tahap penyidikan.
Meskipun demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus TPPU KSP Indosurya.
"Saat ini Bareskrim sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya," ungkap Robertus kepada awak media, Jakarta, Rabu (15/2/2023) lalu.
Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo, mengatakan bahwa penyidik sedang mengusut adanya dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya.
Dugaan tindak pidana lain yang terkait dengan Indosurya sedang diselidiki oleh Bareskrim saat ini.
Pada tanggal 15 Februari 2023, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana di Indosurya.
Artikel Terkait
Jungkook BTS Bikin Heboh ARMY, Minta Privasi Dihargai lalu Ketiduran Saat Live Streaming Bersama 15 Ribu Fans!
Jungkook BTS Catatkan Rekor Tercepat, Capai 200 Juta Streaming di Spotify di Lagu Solo 'Dreamers'!
Romantisnya Jungkook BTS saat Streaming Weverse Live Bersama ARMY!
VIRAL, Kasus Potong Alat Kelamin Sendiri di NTT Hebohkan Publik di Awal Tahun 2023!
Guru SMK Dipecat Usai Lontarkan Kritik, RIDWAN KAMIL Segera Klarifikasi!
Dugaan Penipuan Ajudan Pribadi Terhadap Temannya Sendiri, Kerugian Korban Capai Rp1,35 Miliar!
Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polres Metro Jakarta Barat Terkait Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan!
Alasan Ajudan Pribadi Selebgram Akbar Ditahan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan!
Selebgram Ajudan Pribadi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,3 M: Bukan Foya-foya tapi untuk kebutuhan hidup!
KPK Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bansos Kemensos!