“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati,” tegas AKP Uyun.
Polisi juga masih memeriksa dua rekan pelaku yang ikut membuang jasad, meski mengaku tak tahu isi kardus tersebut.
Gelombang Publik: #KeadilanUntukDina
Kasus ini menimbulkan kemarahan besar masyarakat Purwakarta dan Karawang.
Tagar #KeadilanUntukDina trending di media sosial.
Banyak warga menuntut pelaku dijatuhi hukuman mati, bukan sekadar penjara seumur hidup.
“Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” kata Yayah sambil menahan tangis.
“Jangan ada lagi perempuan yang bernasib seperti Dina.”
Baca Juga: 10 Tahun Hari Santri di Purwakarta, Abang Ijo: Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia
Pesan Moral: Bahaya Kepercayaan Buta
Tragedi pembunuhan Dina Oktaviani menjadi peringatan keras bagi masyarakat.
Bahwa kejahatan bisa datang dari orang yang dikenal dan dipercaya.
Polres Purwakarta kini fokus menuntaskan penyidikan dan memastikan semua pelaku menerima hukuman setimpal.
Dan publik menunggu, apakah keadilan benar-benar akan berpihak pada korban yang tak lagi bisa bersuara.***