Kronologi Lengkap Pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta, Ini Fakta Terbarunya

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 16:05 WIB
Heryanto, pembunuh rekan kerjanya Dina Oktaviani, terancam hukuman mati. Polisi ungkap fakta baru dan motif di balik pembunuhan sadis ini. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)
Heryanto, pembunuh rekan kerjanya Dina Oktaviani, terancam hukuman mati. Polisi ungkap fakta baru dan motif di balik pembunuhan sadis ini. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)

“Sudah direncanakan! Saya mau dia dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa nyawanya diganti nyawa,” tegasnya.

Baca Juga: Lionel Messi Rebut Sepatu Emas MLS 2025! Pecahkan Rekor 50 Gol Tercepat di Amerika

Barang Bukti: Kardus, Lakban, dan Sisa Pembakaran

Polisi menemukan enam barang bukti penting dari rumah pelaku dan lokasi pembuangan.

Di antaranya: lakban, tali, sisa pembakaran sandal, dan kardus besar yang dipakai membungkus tubuh korban.

Selain itu, pelaku juga membakar barang pribadi korban, serta menjual perhiasan dan motor korban untuk menghapus jejak dan mendapatkan uang tambahan.

Semua bukti tersebut memperkuat dugaan pembunuhan berencana.

Kronologi: Dari Purwakarta ke Sungai Citarum

Berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan terjadi Minggu sore, 5 Oktober 2025.

Korban datang seorang diri ke rumah pelaku di Cibatu, Purwakarta.

Setelah berbincang, pelaku mulai mencekik korban hingga tewas.

Tragisnya, pelaku masih melakukan tindakan tak senonoh terhadap jasad korban sebelum membungkusnya ke dalam kardus besar.

Baca Juga: 10 Tahun Hari Santri di Purwakarta, Abang Ijo: Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Tengah malam, Heryanto bersama dua temannya mengangkut kardus menggunakan mobil rental menuju Jembatan Merah Jatiluhur, lalu membuangnya ke Sungai Citarum.

Setelahnya, mereka sempat nongkrong minum kopi di kota Purwakarta seolah tak terjadi apa-apa.

Keesokan harinya, pelaku masih bekerja seperti biasa di minimarket.

Pasal dan Hukuman: 20 Tahun Hingga Mati

Heryanto dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X