Fakta Baru Kasus Pembunuhan Dina Oktaviani di Purwakarta: Heryanto Terancam Hukuman Mati!

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:56 WIB
Heryanto, pembunuh rekan kerjanya Dina Oktaviani, terancam hukuman mati. Polisi ungkap fakta baru dan motif di balik pembunuhan sadis ini. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)
Heryanto, pembunuh rekan kerjanya Dina Oktaviani, terancam hukuman mati. Polisi ungkap fakta baru dan motif di balik pembunuhan sadis ini. (Dok. Polres Purwakarta/PURWAKARTA ONLINE)

PURWAKARTA ONLINE - Kasus pembunuhan keji terhadap Dina Oktaviani (21), karyawati minimarket asal Karawang, kembali menyeruak setelah Polres Purwakarta mengumumkan ancaman hukuman berat bagi pelaku Heryanto (27), rekan kerja korban.

Polisi menegaskan, perbuatan Heryanto bukan sekadar tindak kriminal spontan, melainkan pembunuhan berencana disertai kekerasan seksual yang diancam hukuman mati.

Modus: Rayuan, Kekerasan, dan Upaya Hapus Jejak

Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengungkapkan bahwa Heryanto mengundang korban ke rumahnya di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, dengan alasan pribadi. Rumah itu sedang kosong, dan di sanalah rencana jahatnya dijalankan.

"Pelaku memiliki ketertarikan seksual terhadap korban. Ketika berada di rumahnya, ia melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual hingga korban tidak berdaya," jelas AKP Uyun dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Profil KH Nasaruddin Umar, Rais PBNU yang Dinobatkan Jadi Menteri Terbaik di Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah memastikan Dina tewas, pelaku membungkus jasad korban dengan dus lemari dan lakban, lalu membuangnya ke Sungai Citarum dari Jembatan Merah, Jatiluhur, untuk menghilangkan jejak.

Jasad Dina akhirnya ditemukan mengambang di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, pada Selasa (7/10/2025), dalam kondisi mengenaskan.

Motif: Nafsu dan Dendam Terselubung

Hasil penyelidikan menunjukkan, hasrat seksual dan motif ekonomi menjadi pemicu utama pembunuhan sadis ini.

Pelaku sempat meminjam uang Rp1,5 juta kepada korban, namun korban menolak datang ke rumah pelaku. Ia hanya ingin mentransfer uang tersebut.

Namun, menurut keterangan Yayah (53), ibu korban, pelaku memaksa agar Dina datang langsung.

“Si bangsat itu memaksa uang Rp1,5 juta diantar ke rumahnya. Padahal anak saya sudah mau transfer,” kata Yayah dengan nada geram saat ditemui di rumahnya di Karawang.

Baca Juga: 10 Tahun Hari Santri di Purwakarta, Abang Ijo: Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Polres Purwakarta, Polres Karawang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X