PURWAKARTA ONLINE – Kasus pembunuhan sadis terhadap Dina Oktaviani (21), karyawati minimarket asal Karawang, perlahan mulai terungkap.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Purwakarta mengungkap dua lokasi penting yang menjadi saksi bisu kejahatan keji pelaku Heriyanto (27).
Dina diketahui bekerja di sebuah minimarket yang berlokasi di Rest Area KM 72A Tol Cipularang, Purwakarta.
Dari tempat kerja itulah awal perkenalan dengan pelaku yang berujung maut.
Lokasi Pertama: Rumah Pelaku di Cibatu, Tempat Eksekusi dan Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa pelaku mengajak korban ke rumahnya di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta.
Di tempat itulah pelaku memperkosa dan membunuh korban dengan cara mencekik.
Setelah korban tak bernyawa, pelaku membungkus tubuh Dina menggunakan lakban dan kardus.
“Kami menemukan enam barang bukti di TKP pertama, termasuk tali, lakban, gunting, serta sisa pembakaran sandal korban,” ungkap AKP Uyun.
Diduga, pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang.
Ia bahkan memaksa korban datang ke rumah dengan alasan ingin membantu melupakan mantan kekasihnya melalui “orang pintar”.
Lokasi Kedua: Jembatan Merah Waduk Jatiluhur, Tempat Mayat Dibuang
Setelah membunuh, pelaku membawa jenazah Dina menggunakan mobil rental.
Ia dibantu dua orang temannya menuju Jembatan Merah, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta — lokasi yang kini disebut-sebut sebagai titik pembuangan jasad korban.
“Pelaku membuang jenazah pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.00 WIB. Mayat dimasukkan ke dalam kardus dan dihanyutkan ke Sungai Citarum,” jelas Uyun.