PURWAKARTA ONLINE - Harvey Moeis akhirnya menerima vonis lebih berat.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini melibatkan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Baca Juga: Kejutan Spesial Asmara Gen Z Love Fest untuk Penggemar, Ada Rizwan Fadilah & Raissa Anggiani!
Peran Harvey Moeis dalam Korupsi Timah
Harvey Moeis bukan hanya pelaku biasa.
Ia memainkan peran penting dalam kasus ini.
Sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin, ia menjadi penghubung antara penambang ilegal dan smelter swasta.
Ia juga bertindak sebagai koordinator beberapa perusahaan boneka.
Perusahaan-perusahaan ini digunakan dalam skema korupsi.
Perannya sangat krusial dalam mengatur jalannya korupsi di sektor pertambangan timah.
Baca Juga: Banding Ditolak! Harvey Moeis Harus Jalani 20 Tahun Penjara
Modus Korupsi Harvey Moeis
Korupsi ini dilakukan dengan berbagai cara.