1. Buka laman KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Daftar akun dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif
3. Validasi data oleh sistem KIP Kuliah Merdeka
4. Menerima kode akses melalui email terdaftar
5. Login ke sistem dan lengkapi formulir pendaftaran
6. Pilih jalur seleksi (SNBP/SNBT/Mandiri) dan ikuti prosedur hingga selesai
Baca Juga: Demo Aliansi Honorer di DPR: Kemacetan Lalu Lintas di Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Syarat Penerima KIP Kuliah 2025
Berikut adalah syarat umum untuk mendapatkan KIP Kuliah:
- Lulusan SMA/SMK/sederajat maksimal 2 tahun sebelumnya
- Lulus seleksi perguruan tinggi negeri atau swasta
- Memiliki potensi akademik baik namun terkendala ekonomi
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Jika tidak terdaftar dalam DTKS, dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Tahu di Manggarai: Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Diperkirakan Rp1 Miliar