1. Buka laman KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Daftar akun dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif
3. Validasi data oleh sistem KIP Kuliah Merdeka
4. Menerima kode akses melalui email terdaftar
5. Login ke sistem dan lengkapi formulir pendaftaran
6. Pilih jalur seleksi (SNBP/SNBT/Mandiri) dan ikuti prosedur hingga selesai
Baca Juga: Demo Aliansi Honorer di DPR: Kemacetan Lalu Lintas di Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Syarat Penerima KIP Kuliah 2025
Berikut adalah syarat umum untuk mendapatkan KIP Kuliah:
- Lulusan SMA/SMK/sederajat maksimal 2 tahun sebelumnya
- Lulus seleksi perguruan tinggi negeri atau swasta
- Memiliki potensi akademik baik namun terkendala ekonomi
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Jika tidak terdaftar dalam DTKS, dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Tahu di Manggarai: Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Diperkirakan Rp1 Miliar
Artikel Terkait
AKBP Bintoro Diduga Peras Rp 20 Miliar, Eks Kasatreskrim Jaksel Gogo Galesung Juga Terlibat?
Kronologi Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar, AKBP Bintoro Tuding Dituduh Fitnah!
Skandal Pemerasan Rp 20 Miliar, Daftar Polisi yang Terlibat Terungkap
Kronologi Pemerasan Rp 20 Miliar, Para Polisi Diduga Terima Uang dan Kendaraan Mewah
Sidang Gugatan Perdata AKBP Bintoro Digelar 5 Februari, Oknum Polisi Terancam Sanksi Berat
Tim Pendamping Desa Gelar FGD Ketahanan Pangan Bersama BUMDes di Kiarapedes Purwakarta
Kebakaran Pabrik Tahu di Manggarai: Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Diperkirakan Rp1 Miliar
Kejadian Penumpang Kereta Api Melompat di Dekat Stasiun Yogyakarta: Penyebab dan Dampaknya
Demo Aliansi Honorer di DPR: Kemacetan Lalu Lintas di Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Dosen ASN Kemendikti Tuntut Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) yang Tertunda, Ancaman Mogok Nasional Mengintai