PURWAKARTA ONLINE - Kasus pembunuhan Sandy Permana yang mengguncang publik akhirnya terungkap dengan jelas.
Polisi Polda Metro Jaya telah menetapkan Nanang 'Gimbal' sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Motif di balik peristiwa tragis ini ternyata sangat mengejutkan dan cukup miris, terkait dengan perasaan dihina akibat pandangan sinis.
Pembunuhan yang Berawal dari Pandangan Sinis
Menurut penjelasan Kombes Pol Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, aksi pembunuhan ini berawal dari perasaan sakit hati yang mendalam.
Nanang merasa direndahkan oleh korban, Sandy Permana, yang menurutnya memberikan pandangan sinis terhadapnya.
Bahkan, tidak hanya pandangan, Sandy juga sempat meludah ke arah Nanang, yang semakin memicu kemarahan pelaku.
Baca Juga: Kesepakatan Gencatan Senjata Israel-Hamas di Gaza: Harapan Baru untuk Perdamaian
Aksi balas dendam yang berujung tragis ini terjadi pada Minggu pagi, 12 Januari 2025, di mana tubuh Sandy ditemukan tak bernyawa dengan banyak luka tusukan.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada Nanang sebagai pelaku utama.
Penangkapan Nanang 'Gimbal'
Dalam waktu kurang dari tiga hari, polisi berhasil menangkap Nanang di sebuah warung di Dusun Poris, Karawang, pada Rabu pagi, 15 Januari 2025.
Tanpa perlawanan, Nanang langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, Nanang 'Gimbal' telah resmi dijadikan tersangka dan dikenakan pasal-pasal yang berat.
Ancaman Hukuman Berat bagi Nanang